Rapat Dewan Pengupahan Demak Sepakati UMK 2025 Naik 6,5%, Tunggu Pengesahan PJ Gubernur

Rapat Dewan Pengupahan Demak Sepakati UMK 2025 Naik 6,5%, Tunggu Pengesahan PJ Gubernur

Situasi rapat bersama unsur pekerja yang membahas mengenai UMK tahun 2025 naik 6,5%.-Nungki Diswayjateng-

DEMAK, diswayjateng.id Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi topik hangat di masyarakat terutama pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Bahkan rapat Dewan Pengupahan (DP) yang terdiri dari ketiga unsur tersebut pun kendati merasa berat namun tetap menyepakati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, memberikan penjelasan terkait hasil rapat bersama Dewan Pengupahan terkait UMK 2024 naik 6,5 % dilaksanakan tempo hari lalu. Di mana Dewan Pengupaha telah setuju mengikuti Arah Presiden dan kemudian menyerahkan rekomendasimpada Bupati dan telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

"Rapat Dewan Pengupahan kemarin sesuai regulasi Permenaker No. 16 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengupahan upah minimum tahun 2025. Diatur bahwa upah minimum tahun 2024 ditambah dengan angka perkalian sebesar 6,5%. Angka ini sudah terkunci sehingga tidak bisa diubah, baik lebih maupun kurang," jelasnya kepada diswayjateng.id , Kamis 12 Desember 2024.

Selain itu, rapat Dewan Pengupahan juga membahas kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun Dewan Pengupahan menemui kendala karena belum adanya pedoman yang jelas terkait penentuan UMS, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Agus mengemukakan adanya dua perbedaan pendapat terhadap penetapan upah minimum tersebut terkait dengan upah minimum sektoral yang membuat rapat Dewan Pengupahan sempat banyak.

“Ada dua pemikian di mana ada yang setuju untuk penetapan kenaikan upah minimum sekaligus upah minimum sektoral ada yang tidak, artinya kan tidak setuju, tapi kemudian kita jembatani bahwa upah minimum sektoral itu perlu kajian, dan kita belum punya pedoman atau aturan dari PP atau Permen bahwa upah minimum sektoral ini penentuannya bagaimana,” ucap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, Dewan Pengupahan Provinsi juga tidak menetapkan upah minimum sekotral untuk tahun 2025.

“Sehingga kami sampaikan juga pendapat pakar, di mana ini kita sepakati bahwa tahun 2025 kita akan memulai dan menyusun formulasi upah minimum sektora sesuai aturan yang ada, kita mulai dari awal. Sehingga nanti ditahun 2025 awal mulai kita hitung dan di tahun 2026 kita sudah mulai merealisasikannya,”terangnya. 

“Kami sepakat untuk memulai penyusunan formulasi UMS pada tahun 2025 agar bisa direalisasikan pada tahun 2026,” tambah Agus.

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Demak

Hasil rapat penetapan UMR Kabupaten Demak naik menjadi Rp 2.940.716 dan telah diusulkan ke tingkat provinsi untuk disetujui pada 18 Desember mendatang. Meski demikian, kenaikan ini menimbulkan tantangan berat bagi kalangan pengusaha.

“Beberapa pengusaha menganggap kenaikan ini cukup berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Beberapa perusahaan bahkan telah mengurangi jam kerja karyawannya atau beralih menggunakan teknologi untuk mengurangi jumlah tenaga kerja,” ungkap Agus.

Ia juga menyoroti bahwa banyak pengusaha di Demak yang berorientasi pada ekspor, namun mereka tidak mendapatkan kontrak-kontrak baru. Hal ini mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan upah.

“Kami berharap perekonomian pada tahun 2025 akan membaik sehingga beban ini bisa diatasi dengan lebih baik,” katanya.

Meski berat, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tetap menunjukkan komitmen untuk mematuhi keputusan pemerintah.

“Ini adalah langkah yang berat, tetapi harus diambil demi menjaga investasi dan ekosistem,” tambahnya.

Keputusan kenaikan UMR Kabupaten Demak tahun 2025 menjadi harapan bagi para pekerja, meskipun masih menyisakan tantangan besar bagi dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: