UMK Kota Pekalongan Rp2,54 Juta, Pemkot Buka Layanan Aduan untuk Pekerja

UMK Kota Pekalongan Rp2,54 Juta, Pemkot Buka Layanan Aduan untuk Pekerja

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan--IST

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja.  

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menekankan pentingnya layanan ini dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha. 

“Kami telah menyiapkan posko pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha, demi memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa 24 Desember 2024.

BACA JUGA:  UMK Rembang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Perusahaan Bayar Karyawan Tak Sesuai Bisa Disanksi

BACA JUGA:  Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Harap Peningkatan UMK Sejahterakan Pekerja

UMK Kota Pekalongan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.545.138, naik 6,5 persen atau Rp155.337 dibandingkan UMK tahun 2024 yang hanya sebesar Rp2.389.801. 

Penetapan ini telah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.  

Menurut Betty, sosialisasi terkait kenaikan UMK ini telah dilakukan melalui surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan di Kota Pekalongan. 

Sampai saat ini, kami belum menerima aduan terkait persetujuan dari pihak pekerja maupun pengusaha. Ini menjadi indikasi awal bahwa semua pihak sudah mulai menerima dan memahami kenaikan UMK ini, tambahnya. 

BACA JUGA:  Serikat Pekerja di Kota Tegal Respon Kenaikan UMK Rp145.055

BACA JUGA:  Sah! UMK Kota Tegal 2025 Ditetapkan Rp2.376.684, Naik Rp145.055 dari 2024

Dinperinaker membuka jalur pengaduan melalui berbagai media, mulai dari layanan tatap muka di kantor hingga media sosial resmi dan nomor hotline khusus. 

Hal ini diharapkan dapat memudahkan pekerja menyampaikan keluhan mereka terkait pelaksanaan UMK.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: