Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Harap Kenaikan UMK Sejahterakan Pekerja
RAPAT KERJA — Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman memimpin Rapat Kerja di Komplek Gedung Parlemen.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjayeng.id - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Zaenal Nurohman menyambut baik kenaikan Upah Minimum (UMK) Kota Tegal Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 %, yakni menjadi Rp2.376.684 atau naik Rp145.055 dari UMK Tahun 2024 yaitu Rp2.231.628. Zaenal berharap kenaikan ini dapat mensejahterakan pekerja.
“Kami berharap kenaikan tersebut dapat mensejahterakan pekerja. Semoga bisa menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka,” kata Zaenal yang berasal dari Fraksi PKS setelah menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal di Komplek Gedung Parlemen.
Zaenal menyampaikan, kenaikan UMK Kota Tegal yang ditetapkan 6,5 persen sebagai implementasi amanat Presiden Prabowo dinilai tidak akan memberatkan perusahaan. Karena itu, mendorong perusahaan agar melaksanakan ketetapan tersebut. Sehingga, dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Zaenal menambahkan, Komisi II mendorong penyerapan tenaga kerja untuk terus menekan Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tegal yang pada 2024 ini turun di angka 5,88 %. Dinas Tenaga Kerja Perindustrian agar dapat memastikan setiap perusahaan menyediakan kuota untuk tenaga kerja Kota Tegal. Untuk itu, perlu koordinasi lintas sektor.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Tempat Kos per Jam Ditertibkan
BACA JUGA:Fraksi di DPRD Kota Tegal Kritisi Program Smart Class Room
“Kami ingin lintas sektor berkoordinasi,” terang Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: