Sah! UMK Kota Tegal 2025 Ditetapkan Rp2.376.684, Naik Rp145.055 dari 2024

Sah! UMK Kota Tegal 2025 Ditetapkan Rp2.376.684, Naik Rp145.055 dari 2024

REKOMENDASi - Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menandatangani penetapan UMK Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2025 resmi ditetapkan Rp2.376.684 atau naik 6,5 persen sebesar Rp145.055 dari UMK Tahun 2024 yaitu Rp2.231.628. Proses penetapan UMK Kota Tegal dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal yang diselenggarakan di Virgo Room Hotel Karlita Kota Tegal

Rapat Pleno dipimpin Pengarah Dewan Pengupahan Kota Tegal (Depeko) sekaligus Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono bersama Ketua Depeko yang sekaligus Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Rita Marlianawati dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal Jaka Waskito. 

Rapat diikuti Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan pekerja.

Pengarah Depeko sekaligus Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, penetapan Upah Minimum bukan hanya sekadar kewajiban administratif. 

BACA JUGA:UMK Kabupaten Pemalang Naik 6,5 %

BACA JUGA:Rapat Dewan Pengupahan Demak Sepakati UMK 2025 Naik 6,5%, Tunggu Pengesahan PJ Gubernur

Tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Tegal. Upah yang layak dan adil adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. 

Pemerintah Kota Tegal selalu berkomitmen mendukung kesejahteraan tenaga kerja melalui berbagai kebijakan dan program. Namun, hal ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 

Termasuk para pekerja, pengusaha, dan masyarakat. “Mari bersama-sama bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut, demi mewujudkan Kota Tegal yang lebih sejahtera, adil, dan makmur,” ungkap Pj Wali Kota.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal yang sekaligus Plt Kepala Disnakerin Kota Tegal Rita Marlianawati menjelaskan, penghitungan UMK Kota Tegal 2025 yaitu UMK 2024 Rp2.231.628 ditambah kenaikan 6,5 persen sebesar Rp145.055. Sehingga, UMK 2025 disepakati Rp2.376.684. 

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal Sepakat UMK Naik 6,5 % di Tahun 2025

BACA JUGA:Meski Belum Sesuai Impian Buruh, UMK Kudus Naik Menjadi Rp 2,6 Juta

Rita berharap kenaikan ini diterima dengan segala kerelaan hati baik dari pihak pengusaha dan pekerja. 

UMK Kota Tegal lebih tinggi dari UMP Provinsi Jawa Tengah Rp2.169.349. “Sehingga, sesuai amanat UMK lebih tinggi dari UMP telah dilaksanakan dan disetujui Dewan Pengupahan Kota Tegal dan telah ditandatangani Pj Wali Kota, dan akan segera dikirimkan ke Provinsi,” ujar Rita dalam sesi wawancara dengan Radar Tegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: