Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal Sepakat UMK Naik 6,5 % di Tahun 2025

Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal  Sepakat UMK Naik 6,5 % di Tahun 2025

USULAN - Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker mencermati usulan kenaikan UMK yang sempat disepakati dewan pengupahan.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025  naik 6,5 %. Dimana, dari sebelumnya Rp2.191.000  menjadi Rp2.333.586  pada tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian Trasmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Agus  Massani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Tegal.

Merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Senin kemarin, pihaknya mengadakan rapat untuk menindaklanjuti terkait usulan kenaikan UMK Kabupaten Tegal tahun 2024. "Alhandulillah, dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK  Kabupaten Tegal  6,5 % atau naik sekitar Rp142.000 dari Rp2.191.000 menjadi Rp2.333.586," ujarnya, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Terima Audiensi FSPMI Provinsi Jawa Tengah

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Audiensi dengan SBMI

Menurutnya, usulan kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha. 

Dalam rapat Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja serta akademisi.

"Usulan UMK ini akan segera disampaikan ke Pj bupati Tegal , selanjutnya disampaikan kepada Pj gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan resmi," cetusnya. 

Sesuai  Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, untuk usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Akan ditetapkan pada 11 Desember 2024, sementara untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Fasilitasi Sertifikat TKDN-IK untuk IKM

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Pastikan Hubungan Industrial yang Harmonis

"Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kabupaten Tegal," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: