Disperintransnaker Kabupaten Tegal Audiensi dengan SBMI

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Audiensi dengan SBMI

AUDIENSI - Gelar diskusi dan audiensi DPC SBMI dengan Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI -  Menindaklanjuti surat ketua DPC SBMI perihal permohonan audiensi dan diskusi, terkait dengan  perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal merespon ajuan tersebut.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Sekretaris Dinas  Sutoyo menyatakan,  audiensi dan diskusi ini  berkaitan dengan implementasi pasal 42 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Di dalamnya terkait tugas dan tanggung jawab desa sebagai ujung tombak perlindungan CPMI, khususnya CPMI ABK," ujarnya, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:Pembunuhan Ustad di Kabupaten Tegal Sudah Direncanakan Pelaku

Menurutnya, hal ini perlu guna mendorong terciptanya perlindugan dan pemberdayaan CPMI/PMI/AKP Migran Indonesia. Dengan berbasis desa atau terkelolanya data informasi pelayanan desa terhadap CPMI/calon AKP Migran melalui suatu regulasi yang dapat diatur pada tingkat desa/ peraturan desa.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya. 

"Dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi," cetusnya. 

BACA JUGA:Mansur-Bobby Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari kedua belah pihak, yakni pengurus DPC SBMI Tegal dan perwakilan Disperinaker Kabupaten Tegal. 

Ketua DPC SBMI Tegal Resi Yulianto menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kerja sama antara berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan pekerja migran. Dia sangat mengapresiasi dukungan dari Disnaker Kabupaten Tegal terhadap upaya dalam mendorong terbentuknya Perda terkait perlindungan pekerja migran. Kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran di Kabupaten Tegal terlindungi secara maksimal, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan mereka. 

"Kami akan terus berupaya untuk memperkuat perlindungan ini melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan advokasi di tingkat desa,” ungkap Resi.

BACA JUGA:5 Alumni IBN Tegal Dilantik Jadi Anggota DPRD

Diskusi berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Diskusi interaktif ini mendapatkan apresiasi dari pihak Disperintransnakert yang sangat mendukung upaya DPC SBMI Tegal dalam mendorong Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: