UMK Kabupaten Pemalang Naik 6,5 %
BEKERJA- Buruh/pekerja garmen di Pemalang sedang menyelesaikan pekerjaannya.Foto:M Ridwan/diswayjateng.id--
PEMALANG, jateng.disway.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang mengonfirmasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di tahun depan naik Rp140.140 atau 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita mengatakan, besaran kenaikan UMK di 2025 hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Peringkat Kabupaten Pemalang masih sama seperti tahun 2024, yaitu di peringkat 23 di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," ujar Arya.
BACA JUGA:UMK Naik 6.5 Persen, UMK Sragen Tembus Rp.2.180 juta
BACA JUGA:Lakukan Evaluasi Penerapan UMK di Kabupaten Tegal
Jika ditambahkan dengan aturan baru ini, kata Arya, maka total UMK Kabupaten Pemalang berada di angka Rp2.296.140 dari tahun 2023 yang berada di angka Rp2.156.000.
Dhita berharap, kenaikan tersebut bisa diikuti oleh semua perusahaan di Kabupaten Pemalang, sehingga hak dan kewajiban para pekerja terpenuhi. Hal ini pastinya akan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian masyarakat di Pemalang.
“Tahun depan kemungkinan banyak pabrik baru di Pemalang, tentunya menjadi angin segar untuk masyarakat Pemalang. Selain itu, dengan adanya kenaikan UMK harapannya dapat menaikkan taraf perekonomian masyarakat Pemalang,” terangnya.
Kepala Disnaker Pemalang Umroni menyampaikann, kenaikan UMK Pemalang di tahun ini mengikuti putusan Dewan Pengupahan Pusat yang setuju untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 %. Sehingga melalui hal tersebut.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal Sepakat UMK Naik 6,5 % di Tahun 2025
BACA JUGA:Meski Belum Sesuai Impian Buruh, UMK Kudus Naik Menjadi Rp 2,6 Juta
Pihaknya selaku anggota Dewan Pengupahan Daerah, mengajukan kepada Provinsi agar di 2025 nanti UMK Kabupaten Pemalang dapat naik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat, dan sesuai dengan aturan serta keputusan Kemenaker. Alhamdulillah bisa ada kenaikan dan angkanya terbilang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3 % dari UMK 2023,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: