Ratusan Buruh ABJAT Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Ratusan Buruh ABJAT Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) gelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di jalan pahlawan Semarang kamis (1/10)-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (1/10/2026) sore. Dalam aksi tersebut, para buruh mengenakan pakaian berwarna merah dan membawa bendera dari masing-masing federasi.

Mereka juga membentangkan poster dan spanduk berisi sejumlah tuntutan terkait ketenagakerjaan. Aksi digelar menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan serta proses penetapan upah Jawa Tengah 2027.

Sekretaris ABJAT, Aulia Hakim, mengatakan salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta DPRD Jawa Tengah, 

"khususnya Komisi E, untuk meneruskan, mendukung, dan merekomendasikan kepada DPR RI terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang mereka sebut sebagai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan" kata Aulia.

BACA JUGA:Petani Dayunan Demo di Polda Jateng, Desak Penghentian Penyidikan Dugaan Kriminalisasi Sengketa Lahan

BACA JUGA:Meski Didemo Buruh, Wali Kota Semarang Tegaskan UMK 2026 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,7 Juta

Menurut Aulia, pengesahan regulasi tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Buruh juga mengkhawatirkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam draf RUU justru hilang dalam pembahasan terbaru.

"Terakhir muncul draf justru hilang satu pasal, yaitu pasal terkait sanksi. Kalau pesangon tidak dibayarkan atau pembayaran tidak diatur sanksinya, ini menjadi kekhawatiran kami," kata Aulia.

Selain persoalan sanksi, ABJAT menyoroti ketentuan cuti melahirkan dan cuti haid. Mereka meminta cuti melahirkan diberikan selama 14 minggu serta ketentuan cuti haid tidak disertai persyaratan pemeriksaan yang dinilai memberatkan pekerja.

BACA JUGA:Demo DPRD Kudus, Massa Ancam Ajak Warga Tolak Bayar Pajak Jika Tunjangan Dewan Tak Dievaluasi

BACA JUGA:Massa ASMAK Demo di Kejati Jateng, Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi ASABRI dan Batubara

Aulia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga ditetapkan menjadi undang-undang.

"Kalau kembali kepada omnibus law, sudah pasti buruh akan melawan sekuat-kuatnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait