Meski Belum Sesuai Impian Buruh, UMK Kudus Naik Menjadi Rp 2,6 Juta

Besaran kenaikan UMK tahun 2025 ditujukan bagi pekerja di Kudus yang masa kerjanya di bawah satu tahun-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id- Dewan Pengupahan akhirnya memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMK Kudus 2025 menjadi Rp2.680.485, naik Rp163.597 dari tahun 2024 yang besarannya Rp2.516.888.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebut, kesepakatan kenaikan upah tahun 2025 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
“Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah disepakati semua pihak dalam forum rapat,” ujar Rini Kartika kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Menurut Rini, rapat Dewan Pengupahan saat itu menghadirkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Disnakerperinkop dan UKM, Badan Pusat Statistik (BPS) serta dan akademisi.
“Untuk kenaikan UMK di Kudus tahun 2025 sudah disepakati, hanya saja pihak Apindo masih keberatan terkait usulan kenaikan upah minimum sektoral,” terang Rini.
Rini mennjelasakan, besaran kenaikan UMK tahun depan ditujukan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja yang sudah melebih satu tahun masa kerja, disesuaikan dengan skala upah dan kebutuhan perusahaan.
Terkait upah minimum sektoral yang diusulkan di atas 6,5 persen, kata Rini, masih dilakukan pembahasan lanjutan. Usulan kenaikan UMK memang harus mempunyai kajian dan indikator yang jelas.
“Memang dalam Permenaker bisa mengusulkan upah sektoral, tetapi harus ada kriterianya. Sedangkan di Jawa Tengah belum ada kabupaten/kota yang menerapkan,” tukasnya.
Upah minimum sektoral tersebut, lanjut Rini, diusulkan pada sektor industri rokok dan elektronik. Hanya saja, terkait kesepakatannya masih dalam pembahasan karena mempertimbangkan banyak pihak.
“Belum disepakati, karena kalau di atas 6,5 persen dengan perlakuan sama seperti UMK akan memberatkan perusahaan,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua mengaku menerima besaran kenaikan UMK Kudus 2025 yang telah disepakati. Meski masih belum sesuai harapan pekerja, namun kenaikan UMK tersebut sudah mendekati apa yang diharapkan.
“Idealnya kenaikan UMK sebesar 7-8 persen. Tapi kami menerima dengan catatan UMK sectoral dan struktur upah tetap dijalankan,” tandasnya.
Pemrov Jateng Tetapkan UMK 2025
Di lain tempat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seusai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa 10 Desember 2024.
Sumarno mengaku sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025. Diskusi melibatkan buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebab kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: