Ribuan Buruh di Kudus Gegap Gempita Sambut Kenaikan UMK 6,5 Persen

Usulan kenaikan UMK disambut gembira para pekerja di sektor rokok dan makanan di wilayah Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id- Rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5%, kini direspon antusias kalangan buruh di Kabupaten Kudus.
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 disebutkan, bahwa kenaikan upah sebesar 6,5% mulai diberlakukan 1 Januari 2025. Upah minimum ini wajib diterapkan bagi buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kudus, Subaan Abdul Rahman pun merespon bagus rencana kenaikan UMK itu.
Namun demiikian, Subaan mengimbau seluruh anggota FSP RTMM SPSI, untuk menunggu formula lengkap terkait kenaikan UMK tersebut. Utamanya terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan upah sektoral.
“Angka 6,5 persen cukup bagus, namun kami memberitahukan kepada anggota untuk menunggu formula lengkapnya. Kami akan melihat dulu bagaimana perhitungan detailnya,” ujar Subaan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Subaan menyebut keputusan Pemerintah Pusat menaikkan UMK hingga 6,5 persen dinilai sebagai langkah berani. Sebab jika dibandingkan pada tahun sebelumnya dan berdasarkan pada PP 51, nominal kenaikkanya sangat kecil.
“Acuan utama penentuan UMK tetap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya upah sesuai KHL dan mempertimbangkan sektor industri, termasuk di Kudus,” terangnya.
Bahkan sebelumnya, pihak FSP-RTMM-SPSI Kudus juga telah mengajukan usulan kenaikan UMK sebesar 6-8 persen sebagai target minimal.
Menurut Subaan, usulan kenaikan UMK cukup realistis bagi para pekerja di sektor rokok dan makanan di wilayah Kudus. Hal itu mengingat kebutuhan yang terus meningkat.
“Kenaikan UMK ini lumayan, namun kami segera kami rundingkan kembali dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan semuanya sesuai,” tukasnya.
Subaan menambahkan, FSP-RTMM-SPSI Kudus berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja. Sehingga kenaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup di sektor industri yang ada di Kudus.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie belum banyak berkomentar terkait kenaikan UMK tersebut.
Rencananya, rapat pembahasan kenaikan UMK bersama Dewan Pengupahan, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024. Rapat ini berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: