Terganjal Minimnya Lahan, Pemkab Kudus Putar Otak Wujudkan Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemkab Kudus mengusulkan proposal pembangunan sekolah rakyat kepada pemerintah pusat.-istimewa-
KUDUS, diswayjateng.id - Keterbatasan lahan kini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Pemkab Kudus, untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) mensyaratkan minimal 6 hektare untuk bangun sekolah rakyat, namun lahan yang tersedia di Kudus baru seluas 3 hektare.
“Karena keterbatasan lahan, kami sudah mengajukan solusi alternatif kepada Kemensos. Fokus utama kami adalah jenjang pendidikan SMP dan SMA,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan kemarin.
Satria menyebut, persoalan kendala lahan untuk bangun Sekolah Rakyat bukan hanya dialami di Kabupaten Kudus saja. Namun sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Kota Salatiga dan Kota Magelang juga mengalami kondisi yang sama.
BACA JUGA:Serangan Demam Berdarah Dengue Mengerikan, 15 Pasien Meninggal Dunia di RSI Kudus
BACA JUGA:Bersinergi Membangun Kota Kudus, Pemkab Gandeng Swasta Renovasi 92 Rumah Tak Layak Huni
Satria mengakui bahwa kebutuhan akan sekolah menengah di Kudus masih tinggi, khususnya di beberapa kecamatan yang belum memiliki sekolah setara SMP dan SMA. Kondisi berdampak banyak lulusan SD kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Sekolah dasar di Kudus relatif sudah mencukupi, bahkan ada yang mengalami regrouping. Namun untuk SMP dan SMA, kebutuhan masih cukup besar,” terang Satria.
Karena itu, Satria ingin memastikan bahwa pendidikan menengah dapat diakses semua kalangan, terutama keluarga prasejahtera.
Satria menegaskan, selama ini Pemkab Kudus terus mendorong peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat, salah satunya melalui rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
BACA JUGA:Pasang Target Lolos ke Swedia, ASTI Kudus Incar Juara Barati Cup Internasional East Java 2025
BACA JUGA:Diklaim Surplus Produksi Padi, Kudus Bidik Lumbung Pangan Nasional
Proposal pembangunan Sekolah Rakyat tersebut, imbuh Satria, telah diajukan ke pemerintah pusat. Tahap selanjutnya dalam proses pembahasan serta verifikasi oleh sejumlah kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: