Gara-gara Anggaran Dikorupsi, Nasib Proyek SIHT Kudus Terkatung-katung

Plt Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus Catur Widiyanto belum bisa memastikan SIHT dibangun lagi pada tahun ini-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id – Nasib proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus yang menyedot anggaran puluhan miliar terancam mangkrak. Sebab pihak Pemkab Kudus hingga kini, belum bisa memastikan kapan proyek yang berlokasi di Kecamatan Jekulo Kudus ini dilanjutkan kembali.
Terkatung-katungnya proyek kawasan industri rokok ini, setelah anggarannya dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus.
Selain menyeret salah satu pejabat, sejumlah rekanan yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. Bahkan kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Pemkab Kudus belum berani melanjutkan kembali proyek pembangunan kawasan SIHT dengan banyak pertimbangan. Sebab hingga kini masih ada proses hukum yang tengah berjalan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah uruk SIHT.
“Kami belum bisa memastikan SIHT dibangun lagi pada tahun ini,” ujar Catur Widiyanto Plt Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, saat ditemui di Balai Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus pada Selasa (6/5/2025).
Catur mengakui bahwa anggaran untuk melanjutkan pembangunan SIHT telah dialokasikan pada APBD Kudus 2025 senilai Rp 38 miliar. Namun demikian, pihak Disnaker memilih lebih berhati-hati mennggunakan anggaran tersebut, karena masih ada terganjal sejumlah masalah.
Selain dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah uruk SIHT di tahun 2023, kata Catur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mendapati temuan ketidakberesan saat melakukan audit proyek itu pada tahun 2024.
Setelah meminta pertimbangan banyak pihak termasuk Kejaksaan Tinggi,
Menurut Catur, pihaknya segera mengajukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kemudian merancang langkah selanjutnya berkaitan dengan pembangunan SIHT.
“Meskipun anggaran tersedia, kami akan mengajukan LO dulu. Kami tidak memiliki niat menghambat pembangunan SIHT, namun juga tidak ingin semata-mata meneruskan pembangunan yang sudah terencana sebelumnya,” terang Catur.
Agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa ke depannya, imbuh Catur, Disnaker berencana mendesain ulang SIHT Kudus. Karena itu tentunya akan berpengaruh pada besaran anggaran yang dibutuhkan.
Bahkan upaya mengajukan LO juga sempat dilakukan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat ditemui di Kawasan Industri Tembakau Desa Megawon pada pertengahan April lalu.
Menurut Samani, kelanjutan pembangunan SIHT perlu menunggu saran dan masukan dari Kejari Kudus.
“Kita menunggu kajian dan evaluasi, menunggu saran dan masukan LO dari Kejaksaan,” ucap Bupati Samani kala itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: