Tuntutan Upah Minimum Sektoral, Kadinakerin Demak: Dapat Direalisasi Sesuai Ketentuan
Kadinakerin Demak berpose bersama Kabid HI Dinakerin Demak dan serikat pekerja usai audiensi terkait UMSK-nungki diswayjateng-
DEMAK, diswayjateng.id - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kembali dipertanyakan serikat pekerja kepada Pemerintah Demak. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Ka Dinakerin) Demak pun menyebut bahwa realisasi UMSK dapat dilakukan selama memenuhi beberapa aspek.
Kadinakerin Demak, Agus Kriyanto, menyampaikan telah menerima Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (FSKEP) Kab Demak terkait upah minimum sektoral untuk melakukan audiensi, kendati ada instruksi untuk melakukan aksi dari FSKEP pusat.
"Artinya mereka semula berencana untuk melakukan pengerahan aksi, sesuai instruksi tanggal 30 Januari 2025 kemarin dari FSKEP pusat, namun kami sarankan untuk audiensi saja, duduk bersama apa yang menjadi tuntutan mereka, apa yang mereka kehendaki toh hasilnya juga sama," ucapnya.
Hasil tersebut menurut Kadinakerin akan dibahas pada rapat Upah Minumum Sektoral Kabupaten tanpa harus ada pengerahan massa.
BACA JUGA:Buruh Jateng Gelar Aksi Hujan-Hujanan, Tuntut Penetapan UMK dan UMSK 2025
BACA JUGA:Aliansi Buruh Jepara Bergejolak, Upah Minimum Sektoral 2025 Tak Kunjung Naik
"Dalam audiensi pihak FSKEP menanyakan pembahasan upah sektoral akan dilaksanakan kapan dan kami menyampaikan terkait juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) belum ada arahan untuk kita bersama terkait UMPSK ini," terangnya.
Sehingga pihaknya menyepakati akan ada pembahasan bersama pada minggu ke 3 bulan Februari 2025. Rapat pembahasan tersebut Dinakerin akan melibatkan Dewan Pengupahan dan Tripartit yang terdiri dari unsur pekerja, pemerintah daerah dan pengusaha yang mana diajak duduk bersama membahas terkait UMSK.
"Karena dari Tripartit kan ada unsur Pengusaha, unsur Serikat Pekerjan dan Pemerintah akan bahas itu," ucapnya pada Diswayjateng.id Jumat, 31 Januari 2025.
"Karena juklak dan juknisnya belum ada, maka yang jadi patokan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 16 tahun 2024 di pasal 7 ayat 3, dimana sektor yang kita munculkan adalah sektor yang mempunyai karakteristik berbeda dengan sektor umum," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Rumah dan 28 Motor Buruh Djarum Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Setengah Miliar
BACA JUGA:PLT Bupati Demak Hadir di Tengah Aksi Buruh Tuntut Kelayakan Upah
Sektor UMSK berbeda dengan UMK
Sektor pekerjaan untuk mendapatkan upah minimum sektoral kabupaten disebut yang memiliki kateristik berbeda dengan sektor umum. Perbedaan tersebut memiliki resiko kerja yang lebih besar dari sektor umumnya dan berbeda dari sektor yang lain dalam standar KBLI (Klasifikask Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: