Tuntutan Upah Minimum Sektoral, Kadinakerin Demak: Dapat Direalisasi Sesuai Ketentuan
Kadinakerin Demak berpose bersama Kabid HI Dinakerin Demak dan serikat pekerja usai audiensi terkait UMSK-nungki diswayjateng-
"Dan temen-temen yang hadir di saat audiensi kemarin masuk dalam sektor yang dimaksudkan oleh KBLI. Ada yang bekerja disektor energi kimia misalnya," terangnya.
Ia berharap unsur pekerja dari sektor-sektor yang berbeda tersebut dapat menunjukkan karateristik pada saat rapat Dewan Pengupahan bersama Tripartit.
Sehingga dapat menyampaikan yang memiliki karateristik, tuntutan dan kerjaan yang lebih berat dari sektor yang lain pantas diberi UMSK yang lebih tinggi dari UMK," lanjutnya.
BACA JUGA:Menyapa Ribuan Buruh di Kudus, Andika Pasang Badan Lindungi Industri Rokok Agar Tak Mati
BACA JUGA:Ratusan Buruh SCI Salatiga Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah Sektoral 10 Persen
Kadinakerin juga menyampaikan bahwa dari 80 sektor usaha yang masuk klasifikasi KBLI di Demak yang benar-benar masuk kriteria UMSK hanya terdapat 3 atau 4 sektor usaha yang benar-benar memiliki karakteristik resiko tinggi.
Tuntutan Serikat terkait upah minimum sektoral kabupaten
Permintaan tuntutan serikat pekerja dalam audiensi yang dilakukan tersebut disebut tidak muluk-muluk. Agus Kriyanto menyadari bahwa jika memang ada resiko dan tantangan yang lebih tinggi maka untuk mendapatkan penghasilan lebih tinggi dari UMK dianggap wajar
"Mereka tidak minta muluk-muluk penting ada perbedaan dari UMK, karena kalau terlalu tinggi belum tentu pengusahanya bisa memenuhi," ucapnya.
Ia pun menyampaikan target bahwa di tahun 2026 akan ada perbedaan namun harus benar-benar dilakukan penelusuran apakah perusahaan tersebut berbeda dengan perusahaan lain.
BACA JUGA:Serikat Pekerja di Kota Tegal Respons Kenaikan UMK Rp145.055
BACA JUGA:8 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan yang Wajib Diketahui
Sementara itu Poyo Widodo, Ketua FSKEP Demak menyampaikan bahwa akan mengikuti proses dalam pembahasan UMSK. Ia pun menyebut bahwa pembahasan terkait UMSK ini sebenarnya sudah lama diajukan oleh serikat.
"Kami yang bekerja disektor yang memiliki klasifikasi resiko lebih memang memilih menggunakaan jalur audiensi untuk menanyakan UMSK. Karena bagi kami aksi di jalan adalah cara terakhir," ucapnya.
"Kami akan terus mengawal dan menunggu undangan rapat Dewan Pengupahan, akan kami sampaikan reason yang kuat kenapa kami mengusulkan UMSK," pungkas Poyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: