UMK Demak Diproyeksikan Naik Rp179 Ribu, Pengusaha dan Pekerja Diminta Bersiap

Kepala Dinakerin Demak saat dijumpai di ruang kerjanya terkait proyeksi kenaikan UMK Demak.-nungki diswayjateng-
Untuk mengantisipasi dampak relokasi dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinakerin Demak telah mengarahkan program pelatihan keterampilan bagi pekerja.
“Pelatihan ini bertujuan agar pekerja memiliki keterampilan dasar yang bisa digunakan untuk berwirausaha atau setidaknya mencegah mereka menjadi pengangguran,” tutur Agus.
BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Hingga Rp158,6 Triliun, Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:PLT Bupati Demak Hadir di Tengah Aksi Buruh Tuntut Kelayakan Upah
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar tanpa memicu gejolak di dunia usaha. Agus optimis, dengan sinergi semua pihak, kenaikan UMK ini akan menjadi langkah positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Demak.
Sementara itu dari unsur pengusaha, Ketua Asosiasi Pegusaha Indonesia (APINDO) Demak menyampaikan harapan agar kebijakan pengupahan lebih konsisten dan berkeadilan, karena stabiliras upah dinilai krusial bagi iklim investasi jangka panjang.
Ia menyebut bahwa kepastian hukum dalam penetapan upah akan menciptakan rasa aman bagi investor dan mendorong produktivitas atau daya saing.
"Regulasi yang jelas memungkinkan perusahaan membuat perencanaan bisnis yang baik, yang pada akhirnya mendukung penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi," ucap Ketua Apindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: