Sengketa Merek Susu Kambing, Pengacara Terdakwa Soroti Kejanggalan Sidang Karena Saksi Kunci Banyak Lupa

Suasana sidang kasus merk susu ettawa yang berlangsung di pengadilan negeri Semarang dengan menghadirkan saksi kunci -Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Abdus Salam SH selaku penasihat hukum terdakwa Imam Subekhi, menyayangkan sikap saksi pelapor dalam sidang perkara sengketa merek susu kambing kemasan.
Saksi kunci, Mukit Hendrayatno, dinilai tidak kooperatif karena kerap menjawab “tidak tahu” atau “lupa” atas fakta-fakta yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa sengketa merek susu kambing kemasan.
Kasus sengketa merek susu kambing kemasan ini menyeret Imam Subekhi (49), warga Sleman, Yogyakarta, ke meja hijau.
Bisnis susu kambing yang telah dirintisnya sejak 2012 kini menjadi sumber konflik setelah rekan bisnisnya, Mukit, mendaftarkan merek dagang yang dipermasalahkan pada tahun 2020.
BACA JUGA:Sengketa Merek Susu Kambing: Imam Subekhi Hadapi Persidangan di PN Semarang, Rekan Bisnis Jadi Lawan
BACA JUGA:Kreativitas Warga Binaan Lapas Semarang Tuai Pujian Peserta Pendidikan Lemhannas 2025
Imam Subekhi, yang merupakan pencipta merek “Etawaku”, kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 April 2025, penasihat hukum mengungkap kejanggalan dalam keterangan saksi Mukit.
“Kami berharap saksi dapat memberikan keterangan objektif. Namun, dari sejumlah pertanyaan yang kami ajukan, sebagian besar dijawab dengan ‘lupa’. Padahal, yang ditanyakan adalah hal-hal mendasar,” ujar Abdus Salam saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, karena berulangkali menyatakan lupa dalam kesaksiannya membuat tim hukum memilih cara membacakan kembali sebagian BAP.
BACA JUGA:Kasus Sengketa Nasabah vs BSI, Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut ke Tahap Jawaban Tergugat
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Patah di Sukorejo Semarang Dimulai, Akses ke Unnes Ditarget Rampung Pekan Ini
Bahkan, hakim sempat menegur saksi dengan mengatakan, “Masa hal seperti itu lupa?”
Saksi juga berulang kali menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan adalah urusan manajemen, padahal terkait hal-hal pokok dalam perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: