Sengketa Merek Susu Kambing, Pengacara Terdakwa Soroti Kejanggalan Sidang Karena Saksi Kunci Banyak Lupa

Sengketa Merek Susu Kambing, Pengacara Terdakwa Soroti Kejanggalan Sidang Karena Saksi Kunci Banyak Lupa

Suasana sidang kasus merk susu ettawa yang berlangsung di pengadilan negeri Semarang dengan menghadirkan saksi kunci -Umar Dani -

“Aneh jika Mukit sebagai pelapor sekaligus saksi kunci justru tidak dapat menyebutkan siapa terlapor dan nilai kerugiannya,” tambah Abdus Salam.

Dalam sidang tersebut, keterangan Mukit juga dibantah oleh Imam Subekhi. Salah satunya terkait biaya pemasaran, di mana saksi menekankan telah mengeluarkan dana besar, namun terdakwa menyebut Mukit baru menyetor dana pada bulan September.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK

BACA JUGA:Palsukan Akta, Notaris Jadi Terdakwa di PN Semarang

Saksi tetap bersikukuh bahwa keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Imam Subekhi didakwa melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, karena diduga menggunakan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Mukit.

Tim kuasa hukum Imam—Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD; Sri Widodo, SFil, SH, MH; dan Abdus Salam, SH, MH—menegaskan bahwa 

Kliennya selaku pencipta atas tulisan etawaku dan gambar gunung, pohon, dan kepala kambing memiliki hak moral dan hak ekonomi berdasarkan undang-undang hak cipta atas Etawaku + lukisan yg ada di produk susu kambing etawaku atau etawane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: