Palsukan Akta, Notaris Jadi Terdakwa di PN Semarang
Suasana sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana vernanda berlangsung di pengadilan negeri Semarang Kamis 16 Januari 2025-Umar Dani -
Semarang, Diswayjateng.id - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang kasus Yustiana Servanda, notaris jadi terdakwa dengan pemalsuan akta pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sidang kasus notaris jadi terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH, didampingi Hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH, dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH, serta Panitera Pengganti Utama, SH.
Notaris jadia terdakwa, Yustiana Servanda, mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno membacakan surat dakwaan, menyebutkan bahwa Yustiana, yang berprofesi sebagai notaris, didakwa memalsukan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
BACA JUGA:Tipu Ratusan Pembeli Tanah Kavling, Bos Perumahan Kanaya Siap Disidang
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Dishub Kota Semarang Rencanakan Kenaikan Biaya Operasional Kendaraan
"Akta tersebut seolah-olah mencatat telah terjadi rapat umum pemegang saham luar biasa," ujar jaksa dalam sidang.
Rapat ini memiliki signifikansi besar karena terkait pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, pengembang ratusan unit rumah di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.
Menanggapi dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Evarisan, menyatakan akan mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Dukung Aksi Mogok Nasional, Hakim PN Kudus Tetap Pimpin Persidangan
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Eva di hadapan majelis hakim.
Evarisan juga mengeluhkan bahwa kliennya baru menerima salinan dakwaan sesaat sebelum sidang dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: