Tipu Ratusan Pembeli Tanah Kavling, Bos Perumahan Kanaya Siap Disidang

Tipu Ratusan Pembeli Tanah Kavling, Bos Perumahan Kanaya Siap Disidang

Tersangka kasus penipuan tanah kavling, Harjono saat menandatangani berkas perkara pada Selasa 15 November 2024-Achmad Khalik Ali-

KARANGANYAR, diswayjateng.id - Berkas Kasus penipuan pembelian lahan tanah kavling dengan tersangka bermana Harjono sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. 

Pelimpahan perkara ini dilakukan, setelah tim penyidik ​​melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka. Dari hasil penyelidikan dan lenyidikan, berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P 21.

Harjono telah menipu sekitar 150 orang pembeli tanah kavling dengan nilai nominal antara Rp 130 juta hingga Rp 160 juta per orang. 

Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu. Korban, Sri Mulyana (44) menapatkan kesepakatan pembelian tanah kavling dari tersangka, selaku pengembang Perumahan Kanaya 5 dan Pimpinan Jujur Properti.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Pelaku Tantang Korban Lapor Polisi

BACA JUGA:Mengaku Brimob Semarang, Warga Demak Ini Ditangkap Akibat Penggelapan Mobil

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumontoy melalui Kasi Humas, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, menyampaikan, setelah proses transaksi pembayaran, tersangka Harjono menjanjikan rumah beserta sertifikat hak milik akan diserahkan.

Tetapi sertifikat tidak dapat direalisasikan dan juga lahan atau tanah yang menjadi perumahan belum dibayar oleh tersangka dari pemilik yang lama. 

“Korban yang bernama Sri Mulyana (44) mendapat kesepakatan untuk membeli tanah kavling dari tersangka selaku pengembang Perumahan Kanaya 5 dan pimpinan Jujur Properti,” ungkapnya, Selasa 12 November 2024. 

Dikatakan Kasi Humas, korban berusaha menemui tersangka. Namun tidak ada itikad baik dari tersangka. Kasus ini juga di laporkan ke Polres Karanganyar.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan di KSPPS SM Kramat Jalani Proses Pengadilan

BACA JUGA:Ngumpet di Plafon Rumah, Residivis Jambret Dibekuk Akibat Kasus Penggelapan dan Penipuan

“Tersangka diamankan di salah satu rumah kos di Klaten untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi jual beli rumah Blok B no 24 sebesar Rp 130.000.000,- tertanggal 31 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: