Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Pelaku Tantang Korban Lapor Polisi
Korban penggelapan mobil rental lapor ke Polres Pekalongan--IST
PEKALONGAN, jateng.disway.id - Kasus dugaan penggelapan mobil rental menghebohkan Pekalongan setelah seorang warga Perumahan Pepabri, Pekalongan, melaporkan hilangnya Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1593 SJQ yang disewakan sejak Agustus 2024.
Pemilik mobil, Arif Widianto, merasa tertipu oleh penyewa yang ternyata memiliki niat tak baik hingga akhirnya membawa kasus penggelapan mobil rental itu ke ranah hukum.
Kasus penggelapan mobil rental ini sempat mencoba diselesaikan secara damai, namun berakhir dengan ancaman dan tantangan balik dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiratmo, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penggelapan sewa mobil ini sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Mau Bisnis Sewa Sepeda Listrik? Pahami Dulu Spesifikasi dan Komponennya Sebelum Beli
BACA JUGA: Mengaku Brimob Semarang, Warga Demak Ini Ditangkap Akibat Penggelapan Mobil
Dalam keterangannya, AKP Danang menyebutkan bahwa proses hukum untuk dugaan kasus penggelapan mobil rental itu masih berjalan.
Status tak terduga pelaku baru saja naik ke penyidikan, jelasnya, Sabtu 2 November 2024.
Dari pihak kepolisian, langkah-langkah telah dilakukan untuk menandatangani laporan penggelapan mobil rental.
Pada awalnya, Arif Widianto, pemilik mobil yang menjadi korban, mencoba untuk menempuh jalan damai agar kasus penggelapan mobil rental ini rampung.
BACA JUGA: Sepakat Damai, Simpatisan Fadia-Sukirman dan Riswadi-Amin Salaman di Polres Pekalongan
Ia berusaha melakukan mediasi secara pribadi dengan pelaku demi menghindari proses hukum yang panjang.
Namun, usaha mediasi ini tidak memberikan hasil yang diinginkan.
Saat Arif mengungkapkan kebuntuan dalam mediasi ini, pelaku justru menantang dan menuntut tebusan sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: