Pelaku Penggelapan di KSPPS SM Kramat Jalani Proses Pengadilan

Pelaku Penggelapan di KSPPS SM Kramat Jalani Proses Pengadilan

TERDUGA - Terduga kasus penggelapan uang akan memasuki ruang sidang di PN Pemalang.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

PEMALANG, jateng.disway.id - Sidang kasus penggelapan uang oleh kepala kantor PEMALANG. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Syirkah Muawanah Kramat, Kabupaten Tegal sebesar Rp1.057.000.000. Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) PEMALANG.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saki itu menghadirkan saksi-saksi, yaitu Nur Sidik (mantan Kepala Cabang Pemalang), Hendrik Adi Ismanto (Manager KSPPS Syirkah Muawanah Kramat, Kabupaten Tegal),  M Edi Waluyo (Kepala Kantor Pemalang), Dewi (Mantan Pembuku) dan Muhammad Ali Sulthoni (Kepala Kantor Kota Tegal).

Sidang yang berlangsung sekitar hampir 1 jam itu, hakim ketua, hakim anggota dan jaksa telah menimnta keterangan dari para saksi. Selanjutnya hakim ketua menyampaikan bawa sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.

Manager KSPPS Syirkah Muawanah Kramat, Kabupaten Tegal Hendrik Adi Ismanto menyampaikan, peristiwa fraud/penyimpangan di Kantor Pemalang terjadi pada akhir 2019, Ketua Pengurus saat itu H Akhmad Zubaedi. Meminta data kemacetan yang ada diseluruh Kantor Layanan yang ada melalui Kabag Dana Sri Yuli Handayani.

BACA JUGA:Kodim 0711 Pemalang Teken Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan Mendadak Kunjungi Lapas, Cek Dapur hingga Klinik Kesehatan

Sri Yuli Handayani melihat adanya kejanggalan terhadap data kemacetan Kantor Layanan Pemalang yang begitu tinggi, hal ini kemudian disampaikan kepada Ketua Pengurus Bapak H Akhmad Zubaedi.

"Mendapat laporan mengenai kemacetan yang tinggi, ketua pengurus menugaskan kepada Nur Sidik untuk menjabat sebagai kepala cabang Pemalang dan melakukan investigasi terhadap tingkat kemacetan yang demikian tinggi," terangnya.

Dari hasil investigasi, kata Hendrik,  didapat pengakuan dari Kepala Kantor Pemalang saat itu Hartadi,  warga Mejasem Barat, Kabupaten Tegal bahwa dia telah melakukan tindakan fraud/penyimpangan. Berupa tindakan yang diduga penggelapan dana KSPPS Syirkah Muawanah dengan modus pencairan pembiayaan fiktif.

"Berdasarkan pengakuan tersebut pada 18 Juli 2022, Pengurus KSPPS Syirkah Muawanah Kramat menugaskan kepada Muhamad Ali Sulthoni dan M Edi Waluyo untuk melakukan pemeriksaan internal atas dugaan penyimpangan dimaksud," tegas Hendrik.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp20 Miliar

BACA JUGA:Antisipasi Muktamar Tandingan, DPC PKB Kabupaten Tegal Datangi Pengadilan Negeri

Setelah dilakukannya Pemeriksaan berupa pengecekan data Anggota Pembiayaan, Kelengkapan Berkas, Jaminan ditemukanlah hal-hal mencurigakan, diantaranya, tidak ditemukannya berkas pengajuan ataupun data-data anggota pembiayaan sebagaimana tercantum dalam sistem data KSPPS Syirkah Muawanah Kramat Kantor Pemalang

"Data Jaminan sebagaimana tercantum dalam data KSPPS Syirkah Muawanah Kramat tidak ditemukan jaminan fisiknya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: