Dinas Perkim Kabupaten Tegal Survei Penyerahan PSU
DATA - Kabid Perumahan dan Pertanahan merinci perlengkapan yang harus dipenuhi dalam penyerahan PSU.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Survei jelang penyerahan Prasarana, Sarna, Utilitas (PSU) dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal di 2 perumahan. Hal ini dilakukan untuk cek lapangan kelayakan PSU yang akan diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, bila dari hasil cek lapangan kelayakan sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Maka penyerahan PSU baru bisa diproses leih lanjut. "Survei kali ini kami lakukan di Perumahan Griya Asri Trayeman dan Bumi Citra Desa Talok, Kecamatan Pangkah," ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Bila dalam hasil survei yang dilakukan dianggap belum memenuhi kriteria, pihak pengembang diminta untuk merapikan PSU yang ada agar bisa diajukan verifikasi ulang agar dapat diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Gugah Kesadaran Pengembang Perumahan Serahkan PSU
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU
Penyerahan PSU adalah proses pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan atau permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah. "Dalam hal ini Dinas Perkim," cetusnya.
Menurutnya, tujuan dari penyerahan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU oleh pemerintah daerah. Serta menghindari penguasaan PSU oleh pihak yang tidak berhak.
PSU adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan perumahan dan permukiman. "Meliputi berbagai fasilitas seperti jalan, drainase, saluran air limbah, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, dan penerangan jalan umum," ungkapnya.
Penyerahan PSU bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas umum di perumahan dikelola dengan baik dan berkelanjutan, Serta mencegah masalah seperti jalan rusak atau fasilitas lain yang terbengkalai.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pemeliharaan 5 PSU
BACA JUGA:Baru 64 PSU Diserahkan Pengembang ke Dinas Perkim Kabupaten Tegal
Pengelolaan PSU merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Sehingga penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah adalah langkah yang penting untuk memastikan pengelolaan yang baik," tegasnya.
Dari 175 PSU perumahan yang ada di Kabupaten Tegal. Hingga kini yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim baru sebanyak 64 PSU. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
