Penyaluran Dana Bantuan Rehab RTLH Terus Bergulir
RINCI - Kabid Kawasan Permukiman merinci penyaluran anggaran program rehab RTLH.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya memantau proses penyaluran dana bantuan rehab Rumah Tindak Layak Huni (RTLH) ke rekening penerima bantuan terus dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Setidaknya dari persentase awal 65 %, diharapkan sudah mencapai target maksimal bantuan masuk ke rekening penerima manfaat.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas yang juga menjabat Kabid Kawasan Permukiman Jeruri menegaskan, pihaknya sempat memproses sisa penerima bantuan ke BPKAD agar bisa segera masuk ke rekening penerima manfaat. "Pantauan di lapangan sudah banyak penerima manfaat sudah mengerjakan pekerjaan fisik rehab RTLH dan mencapai 90 %," ujarnya, Kamis ( 8/9/2025).

Di tahun 2025 ini, penerima manfaat dari program RTLH yang didanai APBD II diberikan kepada 315 keluarga penerima manfaat. "Sementara anggaran rehab RTLH yang didanai Provinsi Jawa Tengah di pencairan tahap I mengakomodir 23 penerima manfaat yang tersebar di 6 desa," cetusnya.
Dari data yang diterima untuk bantuan rehab RTLH anggaran provinsi tahap II sedang dalam proses pencairan untuk 173 calon penerima manfaat. Bantuan rehab RTLH tahap II dari anggaran Provinsi Jawa Tengah sesuai rencana akan membidik penerima manfaat di 22 desa. "Untuk dana rehab RTLH dari provinsi akan langsung ditransfer di rekening kas desa," ungkapnya.
BACA JUGA:Penyaluran Anggaran Program RTLH di Kabupaten Tegal Capai 65 %
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kirim Persyaratan Pencairan Bantuan Rehab RTLH
Dimana banprov tersebut peruntukannya untuk peningkatan kualitas RTLH. Program rehab RTLH merupakan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Program rehab RTLH Dinas Perkim meliputi rehabilitasi fisik rumah, penyediaan fasilitas dasar, bantuan material dan upah, hingga pendampingan dan sosialisasi. "Program ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak dan sehat," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
