Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kirim Persyaratan Pencairan Bantuan Rehab RTLH
DATA - Kabid Kawasan Permukiman merinci jumah penerima bantuan rehab RTLH.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Sesuai jadwal, Dinas Perkim Kabupaten Tegal mengirimkan persyaratan untuk proses penyaluran dana bantuan rehab Rumah Tindak Layak Huni (RTLH) ke rekening penerima bantuan. Persyaratan tersebut diberikan ke BPKAD Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas yang juga Kabid Kawasan Permukiman Jeruri optimis target penyaluran bantuan selesai di bulan Agustus 2025. "Kami targetkan semua penerima bantuan bisa clear menerima bantuan senilai masing-masing Rp20 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan," ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Untuk tahun ini, bantuan rehab RTLH yang bersumber dari APBD II diberikan kepada 315 penerima manfaat. Untuk bantuan keuangan yang bersumber dari Provinsi Jawa Tengah di program rehab RTLH langsung disalurkan kepada pemerintah desa.
Dimana Banprov tersebut peruntukannya untuk peningkatan kualitas RTLH. Dari data yang ada, Bantuan Provinsi untuk peningkatan kualitas RTLH sudah diterima untuk 23 penerima bantuan. "Batuan provinsi tersebut disalurkan ke rekening kas desa," cetusnya.
BACA JUGA:Berharap Program Rehab RTLH Selesai di Bulan Oktober 2025
BACA JUGA:Sosialisasi Program RTLH Mulai Dilakukan
23 penerima bantuan tersebut tersebar di 6 desa, yakni Sukasari, Jatilaba, Pangkah, Margamulya, Balapulang Wetan dan Sumingkir. Rehab RTLH merupakan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. "Serta menanggulangi kemiskinan," ungkapnya.
Program rehab RTLH Dinas Perkim meliputi rehabilitasi fisik rumah, penyediaan fasilitas dasar, bantuan material dan upah, hingga pendampingan dan sosialisasi. "Program ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak dan sehat," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
