UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

DITETAPKAN - UMK Jawa Tengah ditetapkan dengan besaran yang berbeda di kabupaten/kota yang ada.Foto: Istimewa --

DISWAYJATENG, SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2024. Besaran upah minimum kabupaten/ kota dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Penetapan UMK ini berlaku per 1 Januari 2024.

UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00. 

BACA JUGA:Serukan Pemilu Aman dan Bebas Hoak, KPU Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

Nana menuturkan, penetapan UMK ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. 

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

BACA JUGA:Pemilu 2024, ASN Kabupaten Tegal Diminta Netral

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah dari upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. 

BACA JUGA:Keren! 3 Desa di Kabupaten Tegal Meraih Penghargaan Badan Publik Desa Informatif

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. 

BACA JUGA:Harga Beras di Kabupaten Tegal Tembus Rp 14 Ribu per Kg, Pemkab Lakukan ini

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: