Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Solo Diserbu warga

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan tengah memantau pelayanan di kantor Samsat Solo.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat sambutan luar biasa dari warga Solo.
Terbukti, Kantor Samsat Solo di Jalan Prof. Dr. Soeharso dipadati wajib pajak sejak Selasa 8 April 2025, pagi.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban mereka.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menunjukkan kesadaran pajak mulai tumbuh. Kami sudah siapkan layanan, dan semuanya berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan terhadap Anak Seorang Advokat di Salatiga Viral
Agung menjelaskan, program ini memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak serta beban piutang kendaraan.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025.
“Tanpa syarat rumit. Cukup STNK dan KTP saja. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025,” tambahnya.
Selain pelayanan pajak, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kelonggaran bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat cuti Lebaran.
BACA JUGA:Warga Kota Pekalongan Belum Melek Program Cek Kesehatan Gratis
Mereka diberi kesempatan memperpanjang tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi mengungkapkan, program ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi tunggakan pajak yang mencapai Rp 2,8 triliun di wilayahnya.
“Ini bukan hanya soal keringanan, tapi juga mendorong ketertiban administrasi kendaraan di masyarakat. Kami ingin memberikan ruang kepada warga untuk memperbaiki catatan pajaknya,” kata mantan Kapolda Jateng itu.
Kebijakan ini merujuk pada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, hasil koordinasi lintas instansi termasuk bupati/wali kota, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: