Kasus Penganiayaan terhadap Anak Seorang Advokat di Salatiga Viral

Kasus Penganiayaan terhadap Anak Seorang Advokat di Salatiga Viral

Kepala DP3APPKB Kota Salatiga Yuni Ambarwati. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga mengaku hingga kini belum menerima secara resmi laporan dugaan penganiayaan dialami anak seorang Advokat di Salatiga.

Hal ini diungkap Kepala DP3APPKB Kota Salatiga Yuni Ambarwati SH saat dikonfirmasi Disway Jateng, Selasa 8 April 2025.

Yuni Ambarwati mengungkapkan, bahwa dirinya mengetahui dugaan kasus penganiayaan dialami anak pengadu/ korban Nayaka Alfarabi Putra Bagus Sulistya (13) yang merupakan pelajar di SMP Negeri di Salatiga setelah mendapatkan informasi dari wartawan dan langsung menghubungi Unit PPA Polres Salatiga.

"Untuk laporan resmi kami belum menerima, namun tim kami dari DP3APPKB Kota Salatiga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Salatiga dan mendapatkan laporan jika perkara ini telah ditangani Polres Salatiga," ungkapnya.

BACA JUGA: Ditendang Dibagian Muka Hingga Becah Bibir, Anak Advokat di Salatiga Dianiaya Berujung Pengaduan ke Polisi

BACA JUGA: TPA Degayu Pekalongan Bakal Ditutup Lagi, DLH Minta Kelurahan Cari Lahan untuk Sampah Organik

Ia pun telah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah tempat ke-dua anak yang terlibat dugaan penganiayaan menempuh pendidikan.

Sebagai informasi, baik anak pengadu dan anak teradu berada satu sekolah. Anak pengadu adalah adik kelas dati anak teradu di sebuah SMP Negeri di Salatiga.

Dan setelah berkomunikasi dengan Kepsek SMP Negeri tempat kedua anak ini bersekolah, saat itu juga langsung mengunjungi kedua belah pihak.

"Kejadian dugaan penganiayaan itu tidak di lingkungan sekolah, tapi di tempat tinggal masing-masing. Kebetulan keduanya adalah bertetangga. Dan pihak Kepala Sekolah mengaku telah menemui keduanya," terang Yuni.

BACA JUGA: RSUD Batang Terbelit Utang Obat Rp15 Miliar, Bupati M Faiz Kurniawan Bakal Audit Total

BACA JUGA: Sragen Surplus Beras 314.301 Ton, Cadangan Pangan Dipastikan Aman 2 Tahun

Lebih lanjut Yuni menerangkan, pihaknya tidak kurang-kurang untuk mengedukasi ke masyarakat baik anak dan orang tua jika perbuatan bullying itu sangat tidak dibenarkan.

"Kami selalu melibatkan orang tua untuk sama-sama mencegah perbuatan bullying. Tidak kurang-kurang kami menyampaikan dan mengedukasi perbuatan bullying itu sangat tidak dibenarkan," tegasnya.

Yuni berharap, kejadian ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan kekeluargaan mengingat baik korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak-anak bahkan satu sekolahan meski pun peristiwa dugaan penganiayaan di luar sekolahan.

BACA JUGA: Rayakan Usia 59, Pemkab Batang Gencarkan Pelayanan Publik dan Pariwisata Lokal

BACA JUGA: Kalapas Kedungpane Tekankan Disiplin dan Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dan Humanis

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga anak pengadu/ korban dugaan penganiayaan yang seorang Advokat bernama Budy Sulistya Aji Supratman warga Gamol RT 003/ RW 006, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH, NL., dari Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga sebelumya meminta perhatian serius sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan penganiayaan melibatkan anak-anak ini.

"Kepala Sekolah tempat anak korban dan anak terduga pelaku bernaung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga serta Kepala DP3A KB diminta tanggap atas persoalan ini," ujat Ucok.

"Ucok merasa yakin, semua pihak akan menaruh perhatian mengingat anak-anak masih perlu Pendidikan krakter dan pendampingan.

BACA JUGA: 438 Ribu Wisatawan Kungjungi Kota Semarang saat Libur Lebaran, Naik 7,5 Persen dari Tahun lalu

BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas

Atas kejadian ini, sebagai kuasa hukum anak pengadu, Ucok menyampaikan sejumlah sikapnya.

Yang pertama, terduga anak pelaku dan anak korban sama-sama berstatus Pelajar sehingga dapat dikatakan anak berhadapan dengan hukum.

Kedua, lanjut dia, peristiwa terjadi saat bulan Suci Ramadhan dimana penganiayaan dilakukan saat usai Tarawih di Mushola Gamol Kecandran, Salatiga.

"Bahwa keduanya (anak korban dan anak terduga pelaku) masih satu Sekolahan dan masih bertetangga.
Mengetahui anak korban melaporkan ke Polres ( Unit PPA ) dan telah meminta Visum ke RSUD pun, orang tua serta anak terduga pelaku tidak 'Ngaruhké' maupun minta maaf untuk penyelesaian secara kekeluargaan," paparnya.

BACA JUGA: TMJ Hentikan Oneway Lokal KM 459 Gerbang Tol Salatiga Hingga KM 419 Gerbang Tol Banyumanik

BACA JUGA: KAI Daop 4 Semarang Berhasil Selamatkan Barang Pemudik yang Tertinggal di Stasiun dengan Nilai Total Rp19 Juta

Sehingga sebagai kuasa hukum anak pengadu/ korban yang mengalami trauma akibat penganiayaan dialaminya menuntut perkara ini menjadi konsentrasi penuh Kepolisian Polres Salatiga.

Korban Penganiayaan Rawat Jalan

Hingga kini, anak pengadu/ korban dugaan penganiayaan Nayaka Alfarabi Putra Bagus Sulistya (13) masih harus bolak-balik melakukan rawat jalan setelah sempat dirawat di RS karena mengalami pecah bibir, bekas pukulan mengalami memar dan benjol dan sering pusing akibat tendangan di kepalanya.

Anak terduga pengadu/ korban penganiayaan yang juga seorang Advokat Budi Sulistya Aji Supratman SH belum dapat dimintai keterangan lebih jauh karena masih harus merawat anaknya.

"Gek sibuk urus Bagus, dari Senin kemarin masih mondar mandir RS sampai sekarang," aku Budi.

BACA JUGA: Tradisi Sorak Hore Kearifan Lokal Warga Turusan Salatiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: