Diskon PKB Terbit, DPRD Nilai Respons Ahmad Luthfi Cerminkan Kepemimpinan Aspiratif dan Adaptif
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh dalam diskusi FGD yang digelar FWPJT di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (23/2/2026)-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Respons cepat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, atas gelombang keberatan masyarakat terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari kalangan legislatif.
Penerbitan kebijakan diskon pajak melalui surat keputusan gubernur dinilai sebagai wujud kepemimpinan yang aspiratif, demokratis, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menilai langkah gubernur dalam merespons polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan pada suara publik tanpa mengabaikan kerangka regulasi yang berlaku.
“Masalah pajak ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui undang-undang dan perda sebelumnya. Namun ketika diterapkan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi-Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (23/2/2026).
Kegiatan bertajuk Ngabuburit Jurnalis itu digelar Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT).
Menurut Saleh, gubernur segera mengutus Sekretaris Daerah untuk berdiskusi dengan pimpinan DPRD guna menampung berbagai masukan, termasuk opsi pemberian diskon PKB.
Hasilnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas dinamika penerapan opsen pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Program keringanan itu mencakup empat poin utama: potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB; penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi; pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025; serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Saleh mengakui kebijakan diskon pajak berpotensi memengaruhi indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia melihat efek positif di lapangan.
Menurutnya, insentif tersebut mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk memanfaatkan momentum diskon dan melunasi kewajibannya.
“Ketika masyarakat merasa terbantu dengan diskon, mereka yang semula menunggak satu hingga beberapa tahun akhirnya datang membayar pajak. Ini menjadi pola perilaku yang menarik,” kata Saleh.
Dari perspektif kebijakan publik, diskon pajak dinilai sebagai strategi fiskal yang efektif.
Selain meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, kebijakan ini juga berpotensi mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: