Sepeda Listrik Lagi Hits, Ini Pesan Kasatlantas Polresta Batang
ilustrasi bahaya sepeda listrik di jalan eaya-by Ai-
BATANG, diswayjateng.id– Sepeda listrik semakin akrab dengan kehidupan masyarakat di Kabupaten BATANG. Kendaraan ini menjadi pilihan karena praktis, hemat, dan mudah digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Di balik tren tersebut, Satlantas Polresta Batang mengingatkan pengguna agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalur kendaraan bermotor. Kesalahan memilih jalur berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan pengguna sepeda listrik harus mengutamakan keselamatan saat berkendara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki sepeda listrik jangan asal berkendara di jalan raya. Bila digunakan di jalur kendaraan bermotor tentunya sangat berbahaya. Kami juga mengimbau agar tetap menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, karena keamanan harus kita utamakan," kata AKP Eka Hendra Ardiansyah, Kamis 30 Juli 2026.
BACA JUGA: 22 Peserta Ikuti Tahap Lelang KPBU Penerangan Jalan Batang
BACA JUGA: Bupati Luncurkan Batang Investa, Faiz: Cegah Investor Salah Lahan
Ia menjelaskan sepeda listrik kini semakin banyak digunakan sebagai transportasi pribadi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa kendaraan tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan sepeda motor sehingga tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya.
Karakter sepeda Listrik antara lain mecepatan maksimal dibatasi hingga 25 km/jam. Dilengkapi pedal gowes dan tenaga motor kecil (biasanya di bawah 500 watt).
Sedangkan sepeda Motor baik berbahan bakar maupun listrik mampu melaju dengan kecepatan tinggi (di atas 60–100 km/jam), memiliki transmisi, dan ukuran rangka yang lebih berat serta stabil untuk jalan raya.
Satlantas Polres Batang juga meningkatkan patroli pada ruas jalan yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas tinggi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan, termasuk yang melibatkan pengguna sepeda listrik.
BACA JUGA: Respons Aspirasi Nelayan, Bupati Batang Siapkan Rp5 Miliar untuk Kapal Keruk
BACA JUGA:Antre Revitalisasi, 40 Persen Sekolah di Kabupaten Batang Rusak Berat
Menurut AKP Eka, petugas akan lebih dulu mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Pengguna sepeda listrik yang ditemukan melintas di jalur kendaraan bermotor akan diberikan imbauan dan teguran secara lisan.
"Kalau memang di lokasi tersebut kami menemukan kendaraan listrik digunakan di jalur umum, tentunya kami akan memberikan himbauan terlebih dahulu atau menegur secara lisan. Apabila masih ditemukan kembali, tindakan berupa teguran akan kami berikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










