DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna

MENYERAHKAN - Laporan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 Diserahkan kepada Ketua DPRD H Martono.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DPRD H Martono didampingi Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail. Hadir Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono dalam sambutan kata pengantar pembuka jalannya rapat paripurna sebelumnya menyampaikan beberapa hal penting terkait agenda Rapat Paripurna. 

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

BACA JUGA:Musrenbang 2026, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Berondong Pertanyaan

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Kelompok KTNA Kabupaten Pemalang

Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1  tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Pada  pasal 20 ayat (1) menyebutkan, paling lambat 30  hari setelah LKPJ diterima, maka DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan.

Serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Kedua,  sesuai ketentuan tersebut di atas, maka melalui surat tanggal 19 Maret 2025 Nomor : B/100.1.7/183/TAPEM/2025,  Bupati Pemalang telah mengirimkan dokumen LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024, untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD.

BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 Dievaluasi, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Hadirkan KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nur Afna: Politik Uang Masih Terjadi di Pilkada

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam isi pidato laporan LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024 menyampaikan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Bupati Pemalang telah menyusun LKPJ Bupati Pemalang tahun anggaran 2024. LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: