Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta
Kepala Dinakerin Demak bersama dengan Dewan Pengupahan usai rapat penentuan UMK dan UMSK 2026. -nungki diswayjateng-
Demak, diswayjateng.com - Usai buruh menggelar demonstrasi di Gerbang Pendopo Demak, Dewan Pengupahan Kabupaten Demak akhirnya menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 melalui mekanisme voting.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut sempat mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kab Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penyusunan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa.
“Nilai alfa tahun ini berbeda karena berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Penentuan besaran alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk dibahas bersama,” ujar Agus, Senin (22/12/2025) malam.
BACA JUGA:Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati
BACA JUGA:UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025
Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja meminta nilai alfa maksimal 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan nilai terendah 0,5.
Perbedaan ini menyebabkan rapat mengalami deadlock hingga dua kali, meski telah diberikan waktu jeda untuk musyawarah mufakat.
“Karena tidak tercapai mufakat, akhirnya kami mengambil langkah voting,” jelas Agus.
Voting dilakukan dengan tiga alternatif usulan. Pertama, usulan serikat pekerja dengan nilai alfa 0,75 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 0,8.
Kedua, usulan APINDO dengan nilai alfa 0,7 tanpa UMSK. Ketiga, usulan akademisi dan pemerintah dengan nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8.
“Hasil voting terbanyak memilih opsi ketiga, yaitu alfa 0,7 dan UMSK 0,8,” katanya.
Dengan hasil tersebut, UMK Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805 atau naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Sementara UMSK ditetapkan dengan angka 0,8 untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta
BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta
Agus menambahkan, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang tercantum dalam aplikasi OSS.
“Perusahaan kecil dan mikro tidak termasuk dalam ketentuan UMSK,” tegasnya.
Dalam proses voting tersebut, perwakilan APINDO memilih melakukan walk out. Namun, sesuai tata tertib yang telah disepakati sejak awal, keputusan tetap sah dan berlaku sebagai keputusan Dewan Pengupahan.
“Walaupun walk out, keputusan tetap kita usulkan dan akan diajukan kepada Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur,” pungkas Agus.
Karena batas waktu pengajuan hari ini, hasil rapat Dewan Pengupahan Demak langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: