Jual Gas 3Kg dengan Harga Tak Wajar Hingga Ogah Layani Pedagang Kecil Bisa Dilaporkan
![Jual Gas 3Kg dengan Harga Tak Wajar Hingga Ogah Layani Pedagang Kecil Bisa Dilaporkan](https://jateng.disway.id/upload/baf3c605f353c71510c9aae817bfcf63.png)
MENGANTRI : Sejumlah pedagang kecil saat mengantri gas 3kg di sebuah pangkalan di kawasan Argomulyo, Salatiga, beberapa waktu lalu. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Pemilik pangkalan dan warung/ sub pangkalan penjual gas 3 kilogram dapat dilaporkan ke agen bahkan PT Pertamina jika menjual dengan harga tak wajar hingga ogah melayani pedagang kecil.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Salatiga Kusuma Aji saat dikonfirmasi, Selasa 11 Februari 2025.
Kusuma Aji bahkan menyebut, pangkalan dan sub pangkalan/ warung penjual gas 3 kg secara eceran yang menjual tidak sesuai ketentuan dikelompokkan sebagai pangkalan/ sub pangkalan yang nakal.
"Pangkalan dan warung / sub pangkalan yang nakal dapat dilaporkan ke Agen. Dari Agen yang akan menerbitkan sanksi baik itu teguran hingga skorsing," ungkap dia.
BACA JUGA: Petugas Gabungan Cek Kesehatan Kru Hingga Armada Bus AKAP di Terminal Tingkir Salatiga
Sebagai contoh, berdasarkan data dipegang Dinas Perdagangan Salatiga kisaran tiga bulan yang lalu ada satu pangkalan (di Salatiga) yang telah dilaporkan karena 'nakal'.
Kategori nakal ini, disebutkan Aji, bisa menjual dengan harga tidak wajar hanya demi mencari keuntungan sepihak jauh dari harga 'het'/ resmi ditentukan Pertamina.
Selain itu, lanjut dia, pangkalan atau sub pangkalan yang menolak pembelian dari pedagang kecil turut menjadi perhatian serius.
BACA JUGA: HMI dan Kohati Diharapkan Berperan Aktif Dukung Pembangunan Daerah
"Apalagi dengan kondisi seperti saat ini, memang menjadi perhatian serius banyak pihak. Sehingga, pangkalan dan sub pangkalan atau warung penjual eceran harus jeli. Jika memang mumpuni secara ekonomi seperti kategori ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN seyogyanya tidak membeli gas 3Kg. Tapi jika sampai pedagang kecil sampai ditolak bisa dilaporkan. Tunjukan pada kami pangkalan mana itu nanti akan kami teruskan (laporan) ke agen," terang Aji.
Pangkalan Gas 3Kg
Hal senada disampaikan seorang pemilik pangkalan gas 3 Kg di kawasan Cengek, Tingkir Lor Hj. Riawan Woro Endartiningrum, SE., MM., yang telah mengeluti usaha penjual Gas 3Kg selama kurang lebih 15 tahun lamanya.
Hj. Woro, demikian Riawan Woro Endartiningrum biasa disapa mengungkapkan, selalu pemilik pangkalan penjualan Gas 3Kg saat ini memang penuh dilema dan tekanan luar biasa.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Warga Lembasari Kabupaten Tegal Usia 50 Tahun Belajar Alquran
BACA JUGA: SHU Primkop Kartika Kodim Tegal Capai Rp300 Juta, Dandim Tegal Acungi Jempol
Namun, ia yang memiliki group whatsapp (WAG) terdiri dari puluhan sub agen itu selalu menekankan hati nurani dalam menjual gas 3kg ditambah berani tegas menolak bagi konsumen bukan pemakai semestinya.
"Saya selalu tekankan kepada para sub agen saya, kalau menjual jangan dengan harga yang tidak wajar gunakan hati nurani apalagi dalam kondisi seperti saat ini. Terkadang, ada warung yang memanfaatkan kesempatan menjual sampai mencari untung Rp7 ribu setelah membeli dari saya sebagai pangkalan resmi, itu sangat keterlaluan," ungkap Woro.
Dengan harga jual yang tak wajar itu, sungguh semakin membuat masyarakat kecil semakin susah meskipun hukum dagang berlaku dimana ada kesempatan kedua belah pihak, transaksi pun terjadi.
BACA JUGA: Kejari Siap Buktikan Keterlibatan Mantan Direktur Bank Salatiga di Kasus Pemberian Fasilitas Kredit
BACA JUGA: Sudah Berbekal Surat Kelurahan, Pedagang Kecil di Salatiga Tetap Ditolak Beli Gas 3Kg di Pangkalan dan Warung
Woro mengaku, sebagai pangkalan resmi ia membeli per tabung gas 3kg dari agen dengan harga Rp15.520 per gabung gas.
Setelah dipotong dengan biaya internet, karyawan, ongkos kirim serta ongkos bongkar dirinya menjual Rp18 ribu per tabung gas.
"Dari Pertamina HET itu Rp15.520. Setelah ada biaya karyawan, biaya internet dan yang naik turunin tabung (suka rela) kami pangkalan menjual Rp18 ribu per tabung gas 3 Kg," ucapnya.
BACA JUGA: Desa di Kabupaten Pemalang Dituntut Olah Sampah secara Mandiri
BACA JUGA: Lomba Renang, Dua Mahasiswa Unissula Tewas Tenggelam di Danau Kampus
Bahkan, lanjut dia, dari Pertamina pun menyertakan stiker besar di tiap pangkalan dan hal tersebut menjadi kewajiban untuk dipasang sebagai informasi ke masyarakat.
"Dan itu kami pasang di toko," pungkasnya.
Terkait adanya sub pangkalan atau warung pengecer gas 3Kg menjual dengan harga di luar kewajaran, ditegaskan Woro bisa dilaporkan ke Pertamina melalui (laporan) on-line.
"Kalau sub pangkalan/ warung menjual Rp 20 ribu per tabung gas apakah masih wajar bu," tanya wartawan.
Woro menyebutkan, "Wajar sih," akunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang kecil atau rumahan di kawasan Klaseman, Salatiga ditolak beberapa pangkalan hingga warung pengecer saat hendak membeli gas 3kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: