Revisi UU Desa: Wacana Masa Jabatan Kepala Desa Dipandang Kurang Urgent dalam Seminar Nasional FH UPS Tegal

Revisi UU Desa: Wacana Masa Jabatan Kepala Desa Dipandang Kurang Urgent dalam Seminar Nasional FH UPS Tegal

Dekan FH Universitas Pancasakti Tegal Dr. Achmad Irwan Hamzani saat memberikan sambutan di seminar nasional bersama Mahkamah Konstitusi RI--

TEGAL, DISWAYJATENG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (UPS) Tegal, Dr H Imawan Sugiharto MH menilai wacana jabatan kepala desa di pandang kurang urgent dalam revisi Undang-undang (UU) Desa.

Hal itu disampaikan saat Seminar Nasional (Semnas) dengan Tema Revisi Undang undang Desa, untuk Siapa? yang digagas Fakultas Hukum (FH) Tegal Selasa, 25 Juli 2023.

Seminar yang diadakan di Gedung FH UPS Tegal, ini dilakukan melalui zoom yang diikuti mahasiswa FH UPS Tegal dan secara Live Vicon Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan MK dan peserta umum lainnya. 

BACA JUGA:Baru Dikukuhkan, IKAMIH UPS Langsung Dapat Apresiasi Walikota Tegal, Ternyata Bantu Atasi Stunting

Total ada 300 peserta dalam seminar yang menghadirkan narasumber Dr. H. Abdul Kholik, MH. Anggota DPD RI dan Dr. H. Imawan Sugiharto, MH Dosen FH Pancasakti dan Pakar HTN.

Seminar nasional ini dimoderatori oleh Dr. Moh Taufik , MM. MH. Dengan Host Merlin Silviani, S.Pd.

Imawan Sugiharto, MH mengatakan bahwa wacana untuk merevisi UU ini mulai bergulir tahun 2022 dengan munculnya aksi demo para kepala desa di Jakarta terkait dengan masa jabatan kepala desa menjadi (sembilan) tahun.

Wacana masa jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut pada dasarnya telah memberi kelonggaran kepada kepala desa.

Dan urgensi untuk merevisi undang undang No.16 tahun 2014 khususnya yang menyangkut hanya masalah jabatan kepala desa dipandang kurang urgent.

BACA JUGA:Keren! Fakultas Hukum UPS Tegal Raih Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik Perguruan Tinggi se Jawa Tengah

"Menurut saya ada yang lebih penting yang lebih baik direvisi. Yaitu tentang salah satu persyaratan calon kepala desa yang hanya berpendidikan minimal SLTP," ungkap Dr Imawan Sugiharto.

Sementara itu, Dr H. Abdul Kholik, MH. Anggota DPD RI menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperkuat dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Desa diantaranya kolaborasi dan sinergi tupoksi antara kades dan perangkatnya. 

BACA JUGA:Asah Kemampuan Mahasiswa, BEM Fakultas Hukum UPS Tegal Selenggarakan Lomba Debat Hukum dan Konstitusi

Kemudian perlu ada jabatan wakil kepala desa yang berasal dari perangkat (sekdes) ex officio wakil kades. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: