JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Robig, Dakwaan Dinilai Sudah Jelas

Rabu 23-04-2025,15:45 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Robig, Dakwaan Dinilai Sudah Jelas

SEMARANG, diswayjateng.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Robig Zaenudin.

 Ia menilai surat dakwaan yang disusun telah jelas dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara penembakan pelajar oleh oknum polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 22 April 2025. 

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Digelar, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Terdakwa Robig hadir langsung untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan yang diajukannya.

Dalam paparannya, JPU Sateno menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Keluarga Korban Murid SMKN 4 Semarang Tuntut Hukuman Maksimal untuk Aipda Robig

 Dakwaan tersebut disusun secara kombinasi, karena satu peristiwa menimbulkan dua akibat hukum, yakni meninggalnya korban dan luka-luka pada korban lainnya.

“Karena menimbulkan dua akibat, maka terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Penghilangan Nyawa sesuai KUHP. Oleh karena itu, bentuk dakwaan kombinasi sudah tepat dan benar,” jelas Sateno.

Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara sistematis dan mudah dipahami, termasuk oleh penasihat hukum terdakwa yang seharusnya mampu menjelaskan isinya kepada kliennya.

BACA JUGA:Aipda Robig Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Menanggapi dalil bahwa dakwaan tidak cermat, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap, jelas, dan cermat perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Terkait penggunaan istilah “kejar-kejaran” yang dipersoalkan terdakwa, JPU menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.

“Hal itu sudah termasuk materi pokok perkara. Dalam dakwaan sudah diuraikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.

Kategori :