Lebih Ringan Tuntutan JPU, Ibu Pembuang Bayi di Grobogan Divonis Enam Bulan Penjara

Lebih Ringan Tuntutan JPU, Ibu Pembuang Bayi di Grobogan Divonis Enam Bulan Penjara

Suasana sidang agenda pembacaan putusan kasus ibu buang bayinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Senin sore (9/2/2026). (Dok Kejari Grobogan)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada terdakwa S, ibu pembuang bayinya di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sidang agenda pembacaan putusan tersebut digelar Senin sore (9/2/2026) di PN Purwodadi. Perempuan berinisial S itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan, Surya Rizal Hertady menyampaikan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujarnya kepada Disway Jateng, pada Kamis (19/2/2026).

Seperti diketahui, putusan hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tanggal 28 Januari 2026 lalu, JPU Oryza Justisia Rizqy Winata serta Tri Desy Maharsono menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan.

"Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima putusan hakim. Tapi pihak JPU dari Kejari Grobogan menyatakan mengambil sikap pikir-pikir,” katanya.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diajukan upaya hukum banding, maka putusan dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terkait barang bukti dalam perkara tersebut, hakim memutuskan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 dikembalikan kepada saksi.

"Adapun terkait barang bukti lainnya berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian daster, celana dalam, BH, dan satu pasang sandal krem diputuskan untuk dirampas guna dimusnahkan,” imbuh eks Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sumenep ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait