Eks Kades Kalirejo Grobogan Dituntut Lima Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Korupsi
Suasana sidang tuntutan kasus dugaan korupsi esk Kades Kalirejo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/2/2026). (Dok. Kejari Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Eks Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Teguh Susanto, dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APBDes 2020-2022.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/2/2026). Hukuman itu dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
”Tuntutan lima tahun penjara tersebut sudah pas, seperti kasus-kasus yang pernah kami tangani di Jawa Timur,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Surya Rizal Hertady, saat ditemui Disway Jateng, Kamis (19/2/2026).
Apalagi, Surya menambahkan, selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 445.972.500.
Kalau uang pengganti itu tidak dibayarkan, dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun dan enam bulan,” imbuhnya.
Eks Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sumenep ini menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam KUHP baru.
"Dalam tuntutannya, jaksa juga minta supaya barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo," katanya.
Seperti diketahui, pada Rabu kemarin (18/2/2026), telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: