
BACA JUGA:LBH Petir Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Penembak 3 Siswa.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa juga meminta Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Robig Zaenudin sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa tanggapan jaksa sudah tepat karena keberatan dari pihak terdakwa sejatinya telah masuk dalam pokok perkara