LBH Petir Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Penembak 3 Siswa.

LBH Petir Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Penembak 3 Siswa.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir saat jumpa pers di SMKN 4 Semarang Senin 9 Desember 2024-Umar Dani -

SEMARANG,diswayjateng.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir menegaskan sikapnya untuk mengawal kasus penembakan siswa oleh polisi.

Zaenal mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang. 

Menurut Zaenal, langkah tersebut perlu diambil Kapolri agar kasus penembakan pada tiga siswa SMK 4 Semarang segera terang benderang. 

"Copot dulu Kapolrestabes Semarang biar lebih terbuka duduk permasalahan meninggalnya Gamma. Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” kata Zainal Petir saat ditemui di SMK 4 Semarang, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:AMPA Gelar Aksi Duka Cita Keprihatinan di SMK 4

Dia menjelaskan, kedatangannya ke SMK negeri 4 untuk mendampingi A (17) yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik kasus penembakan dengan menghadirkan Aipda Robig 

"Kami selaku kuasa hukum dari siswa A, akan mendampingi dalam sidang etik di Polda" kata Zaenal pada wartawan.

Zaenal mengaku telah mendengarkan keterangan dua saksi korban yang juga ditembak, yakni S (16) dan A (17).

Peluru yang mengenai S bersarang di lengan kiri, sedangkan A ditembak arah dada namun bisa menghindar sehingga mengenai bagian lain.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas di Semarang: Protes terhadap Penembakan Pelajar SMKN 4

“Untung A ketika ditembak menghindar sehingga peluru hanya menyerempet dada kemudian mengenai ketiak. Kalau tidak menghindar pasti tembus masuk dalam," ungkap Petir.

Selain mendengar kesaksian S dan A, Zainal Petir telah melakukan pendalaman saksi-saksi lain seperti N, SK, F, dan AD. 

Dari keterangan mereka, Zainal Petir menilai tindakan oknum Satresnarkoba tersebut layak untuk diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat melalui sidang etik.

"Aipda R bisa dikategorikan melakukan pelanggaran HAM, yakni pelanggaran hak hidup. Penembakan dilakukan dalam kondisi tidak terancam nyawanya, di luar proses hukum, dan tidak sedang melakukan pembelaan diri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: