Pengurus Kopdes Merah Putih Rembang Resah, Juknis Belum Jelas dan Manajer Luar Datang

Pengurus Kopdes Merah Putih Rembang Resah, Juknis Belum Jelas dan Manajer Luar Datang

Bangunan KDMP Desa Bangunrejo Pamotan, Rembang. - diswayjateng/ezra ---

REMBANG, diswayjateng.id — Rencana pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang dijadwalkan mulai aktif pada awal Oktober 2026 mendatang menyisakan ketidakpastian di tingkat tapak. Sejumlah pengurus Kopdes di Kabupaten REMBANG, Jawa Tengah mengaku masih kebingungan lantaran belum menerima sosialisasi mengenai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan operasional organisasi.

BACA JUGA:  Pengiriman 588 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

BACA JUGA:  Digaji Uang Rakyat Malah Mencecar Pendemo, Wakil Ketua DPRD Rembang 'Dihantam' Tuntutan Copot Jabatan!

Ketidakjelasan regulasi operasional tersebut memicu keresahan pengurus desa saat menghadapi dinamika di lapangan. Ketua Kopdes setempat, Anton, menuturkan bahwa kekhawatiran itu kian menguat tatkala pihaknya mendadak didatangi calon manajer Kopdes yang berasal dari luar kabupaten.

”Hari Minggu (27/9/2026), kami ditemui calon manajer Kopdes dari Kudus. Ia mengatakan awal Oktober Kopdes akan aktif dibuka. Yang kami tanyakan, mengenai petunjuk teknis juknis maupun juklaknya belum jelas, kok tiba-tiba mau dibuka?” ujar Anton saat dihubungi, meragukan mekanisme transisi pengelolaan yang terkesan mendadak.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindangkop UKM) Kabupaten Rembang Mahfudz membenarkan adanya instruksi pemerintah pusat terkait target operasional Kopdes pada bulan mendatang. Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa regulasi yang mengatur tata kelola Kopdes di tingkat daerah masih dinamis dan terus mengalami penyesuaian dari pusat.

”Rencana pusat memang seperti itu. Kita memastikan sarpras, operasional, manajer, hingga Agrinas siap. Tapi regulasinya memang masih berubah-ubah,” kata Mahfudz, Rabu (30/9/2026).

Masa transisi dua tahun

Sebagai acuan hukum terbaru, Mahfudz mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dokumen Perpres tersebut sejatinya telah mengatur penunjukan manajer dari pihak luar seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dalam kerangka masa penugasan operasional transisi selama dua tahun.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 53 Perpres No 82/2026, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengelola operasional harian melalui manajer yang diangkat.

BACA JUGA:  Delapan Persoalan Desa Brekat Dibawa ke DPRD Kabupaten Tegal

BACA JUGA:  Ari Nugroho Segera Dilantik sebagai Ketua PSI Salatiga, Gantikan Gugus Tutur Pamungkas yang Terjerat Hukum

Meski demikian, regulasi tersebut menegaskan bahwa keberadaan manajer penugasan tidak mengurangi, mengalihkan, ataupun mengambil alih wewenang pengurus, pengawas, maupun Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur Koperasi Desa.

Tanpa sosialisasi yang tuntas hingga ke tingkat desa, implementasi aturan di tingkat tapak rawan memicu salah paham antara pengurus lokal dan manajer penugasan pusat jelang tenggat pengoperasian Oktober nanti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait