AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum BPR Arto Moro

AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum BPR Arto Moro

Syahirul Arif (baju hijau garis-garis) bersama penasihat hukumnya, Dedi Arif Cahyono SH menunjukan surat somasi yang di tujukan ke bank Arto moro -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sertifikat rumah yang menjadi agunan bank memasuki babak baru. 

Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan satu orang berinisial AW sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Syahirul Arif bersama istrinya sejak Mei 2024.

Langkah penyidik itu mendapat apresiasi dari Syahirul Arif selaku korban. Namun, korban bersama penasihat hukumnya, Dedi Arif Cahyono SH, meminta penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka.

BACA JUGA:Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah Diyakini Perkuat Daya Saing, Lahirkan BPR Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Mereka mendesak aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai BPR Arto Moro (AM) yang disebut memiliki peran dalam rangkaian transaksi dan pengikatan kredit yang menjadi pokok perkara.

Menurut Dedi, perkara tersebut bermula ketika Syahirul Arif membeli sebuah rumah di Jalan Sawi Raya, Sendangguwo, Semarang, dari AW.

"Saat proses pelunasan, korban kemudian mengetahui sertifikat tanah rumah tersebut ternyata sedang dijaminkan AW di BPR Arto Moro. Korban akhirnya harus menebus sertifikat tersebut hingga lunas" kata Dedi saat jumpa pers.

Namun, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut disebut tidak langsung diserahkan kepada korban.

BACA JUGA:Kasus BPR Salatiga, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Unsur Tipikor Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Kejari Demak Serahkan Rp1.078 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Demak

AW justru kembali menjaminkan sertifikat tersebut ke bank yang sama dengan nilai kredit sekitar Rp625 juta. 

"Penjaminan itu tanpa sepengetahuan maupun ijin dari klien kami" kata Dedi

Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait