Rekonstruksi Penganiayaan Paman di Rembang: Pelaku Berstatus ABH, Tak Ditahan dan Dikenai Wajib Lapor
REKA ULANG KEJADIAN - Rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menewaskan warga di Kabupaten Rembang. - dok.istimewa ---
REMBANG, diswayjateng.id — Rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menewaskan warga di Kabupaten REMBANG, Jawa Tengah, mengungkapkan babak baru dalam dinamika konflik keluarga yang dipicu persoalan harta warisan.
Aparat Kepolisian Resor Rembang meragakan sembilan adegan reka ulang guna meyakinkan penyidik mengenai kronologi tewasnya Rohmat Supriyanto, 49, di tangan keponakannya sendiri yang masih berstatus pelajar.
BACA JUGA: 227 Bangunan di Bantaran Sungai Karangmlati Demak Ditertibkan, Pedagang Minta Solusi
BACA JUGA: Lapas Tegal Raih Juara III Danlanal Cup, Momentum Perkuat Sinergi Antarinstansi
Peristiwa tragis itu bermula pada Senin (17/8/2026) pagi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang. Rohmat, warga Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, menghembuskan napas terakhirnya usai terlibat perkelahian fisik tepat di depan Hotel Green Doorz.
Berdasarkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan reka ulang di lokasi kejadian, konflik memuncak saat pelaku berinisial AUMM (16) sedang mengendarai sepeda motor matik menuju sekolah bersama rekannya, SQ. Di tengah perjalanan, korban membuntutinya menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menabrak kendaraan yang dikendarai AUMM.
Meski pelaku berupaya melanjutkan perjalanan, korban terus mengejar hingga akhirnya menghentikan laju motor pelaku di Jalan Nusa Indah. Sesaat setelah keduanya turun dari kendaraan, percekcokan fisik tak terhindarkan.
"Korban mendahului menyerang dengan memukul pipi kanan dan kiri pelaku sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong," ujar salah seorang penyidik di sela-sela reka ulang.
Mendapat serangan mendadak, AUMM yang terdesak kemudian melepas helm hitam yang dikenakannya. Dalih membela diri berujung maut: pelaku mengayunkan helm tersebut dan menghantam bagian depan kepala serta pelipis korban sebanyak dua kali, disusul satu pukulan tangan kosong.
Sejumlah warga setempat sempat berupaya melerai pertikaian keluarga tersebut. Namun, tak lama setelah dipisahkan, korban mendadak roboh terlentang dan tak sadarkan diri. Ketika tim medis tiba di lokasi kejadian, Rohmat dinyatakan telah meninggal dunia.
Aparat Polres Rembang kini mengamankan dua unit sepeda motor dan satu buah helm milik pelaku sebagai barang bukti. Latar belakang perselisihan diduga kuat dipicu dendam lama terkait pembagian harta warisan keluarga yang tak kunjung usai.
Sistem Peradilan Anak
Atas perbuatannya, AUMM disangkakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), seluruh proses penanganan perkara mulai dari pemeriksaan hingga rekonstruksi dilakukan dengan pendampingan ketat dari Bapas Kelas II Pati, penasihat hukum, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Rembang dan ibu kandung pelaku.
Penasihat hukum pelaku, Darmawan Budiharto, menegaskan bahwa kliennya tidak menjalani penahanan di sel tahanan kepolisian karena pertimbangan usia, melainkan dikenai kewajiban lapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
