Tak Mengantongi IUP OP, Penambangan di Embung Lodan Rembang Dipastikan Ilegal
TAMBANG ILEGAL- Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan di kawasan sekitar Embung Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. -diswayjateng/ezra ---
REMBANG, diswayjateng.id — Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan memastikan tidak ada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan di kawasan sekitar Embung Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Dengan demikian, segala bentuk aktivitas pengerukan dan penambangan di lokasi penampungan air tersebut dipastikan ilegal.
BACA JUGA: Dua Kebakaran Landa Kebumen dalam Semalam, 3 Hektare Lahan Terbakar
BACA JUGA: Dikira Luwak Masuk Rumah, Warga Petungkriyono Kaget Ternyata Binturong
Teguran keras ini mengemuka menyusul keresahan warga sekitar yang mendapati lalu lalang alat berat dan aktivitas penambangan liar di kawasan lindung sumber air tersebut.
"Tidak ada IUP OP di daerah tersebut," ujar Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Maraknya aktivitas pengerukan tanpa izin ini memicu kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menilai pembiaran terhadap tambang ilegal mengancam kelestarian lingkungan dan krisis air bersih di wilayah Rembang.
Ketua JMPPK Joko Prianto mempertanyakan komitmen pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan.
"Melihat kondisi Rembang saat ini tentang dampak kerusakan lingkungan akibat banyaknya tambang, sebenarnya pemerintah dan aparat penegak hukum itu bisa kerja atau tidak? Sampai hari ini kami tidak melihat langkah nyata dalam menanggapi kerusakan lingkungan," kata Joko.
Joko bahkan menyoroti kelambatan penanganan di lapangan yang berpotensi memunculkan spekulasi publik terkait dugaan perlindungan oleh oknum tertentu terhadap operasional tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA: Api Ngamuk di Sidakaton Tegal, Kabel WiFi Terbakar dan Pengendara Terancam
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Sarang AKP Yuli Sri Mulyani menyatakan, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari pemerintah desa setempat mengenai temuan penambangan liar di sekitar Embung Lodan.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pemerintah desa," kata Yuli.
Polisi masih menunggu informasi formal serta koordinasi lintas sektor sebelum mengambil tindakan hukum di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
