Ribuan Petugas Irigasi Tuntut Diangkat Jadi ASN PPPK, Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Ribuan Petugas Irigasi Tuntut Diangkat Jadi ASN PPPK, Geruduk Kantor Gubernur Jateng

Sekitar 2.000 petugas irigasi dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petugas Irigasi (FKPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin 19 Mei 2025-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id - Sekitar 2.000 petugas irigasi dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Komunikasi petugas irigasi (FKPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin 19 Mei 2025

Mereka menuntut pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para peserta aksi membawa spanduk bertuliskan: “Kami Garda Terdepan Program Ketahanan Pangan”, “Kami Bukan Budak, Kami Pelayan Petani”, dan “Tolong Perhatikan Kami”. 

Massa yang berasal dari enam wilayah aliran sungai — Seluna, Serayu-Citanduy, Bengawan Solo, Bodrikuto, Pemali-Comal — menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah provinsi yang dinilai mengabaikan nasib ribuan petugas irigasi non-ASN.

BACA JUGA:Buntut Gelombang Demo 6 Fakultas UKSW, Munculkan Wacana Menggugat

BACA JUGA:UMKM Demo Tolak Kebijakan Pembatalan Kendaraan Berat Melintas Pantura Kabupaten Pemalang

“Aksi ini kami lakukan karena hingga kini belum ada kejelasan soal pengangkatan kami sebagai PPPK, padahal kami sudah bertahun-tahun mengabdi. Ada yang 5 tahun, ada pula yang lebih dari 20 tahun,” ujar Muhammad Chundori, Koordinator Aksi sekaligus Ketua FKPI Jateng.

Menurut Chundori, tuntutan mereka merujuk pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diselesaikan status kepegawaiannya paling lambat 31 Desember 2024.

 “Setelah itu, tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Kami ini sudah masuk database dan bekerja nyata, kenapa dipersulit?” tegasnya.

Chundori menyebutkan bahwa sebagian besar petugas irigasi saat ini hanya menerima honor harian sebesar Rp100.000, yang jika dikalkulasikan dalam sebulan tak lebih dari Rp1,5 juta, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

BACA JUGA:Prihatin dengan Unjuk Rasa saat May Day

BACA JUGA:Bertopeng Wajah Pejabat, Warga Balaradin Kabupaten Tegal Demo Dispermades

 “Kami menjaga pintu air 24 jam, mengatur aliran air untuk irigasi, bahkan nyawa taruhannya. Kami bagian dari ketahanan pangan nasional,” tambahnya.

Chundori menyampaikan kekecewaannya karena gagal mendaftar PPPK akibat tidak diberikannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh instansi terkait. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait