Resmi Jadi WNI, Magdalena dan Anaknya Dipindah ke Panti PGOT Semarang Usai 9 Tahun di Rudenim

eks Mantan WNA Taiwan, Magdalena dan putranya resmi berstatus WNI dan dipindah ke Panti "Mardi Utomo" Dinsos Semarang setelah 9 tahun mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Senin 26 Mei 2025.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Eks Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, Magdalena (Chen Chen, nama Taiwan) dan putranya Ijal (9) telah resmi kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dan dilimpahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) SEMARANG ke Panti Pelayanan Sosial Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Mardi Utomo SEMARANG.
Diketahui Magdalena mendekam di Rudinem sejak November 2015 dengan stasus Warga Negara Taiwan, setelah melahirkan seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya Ijul warga Tegal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang Agus Triharto HS menerangkan, sebelumnya Magdalena merupakan WNI asal Belawang, Medan dan menikah dengan warga Taiwan.
"Sebelumnya Magdalena merupakan warga Medan, menikah dengan orang Taiwan. Setelah suami meninggal keluarganya tidak mau menerima kembali Magdalena, hingga bertemu dengan Ijul Subakti warga Tegal," terangnya kepada diswayjateng.id, Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Pemohon Paspor ke Luar Negeri
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Perketat Pengawasan Pemohon Paspor ke Luar Negeri
Lebih lanjut, kedatangannya kembali ke Indonesia (Tegal) untuk meminta kejelasan hubungan dengan kekasih Ijul Subakti hingga melahirkan seorang anak pada 2016 di rumah keluarganya.
"Alasan Magdalena terpaksa mendekan di Rudenim karena over stay atau melebihi izin tinggal,"terangnya.
Agus menambahkan, untuk pengembalian Magdalena kembali menjadi WNI membutuhkan waktu hingga 9 tahun.
"Dan saat ini Magdalena dan Ijal telah resmi menjadi WNI dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum setelah perjuangan selama 9 tahun ini. Proses yang lama karena ada beberapa hal antara satu stakeholder dan stakeholder lain yang menginginkan semua sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Rudenim selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengetahui lokasi tempat tinggal Magdalena yang ada di Belawan, Medan dikarenakan tidak memiliki data identitas diri yang akurat.
"Selama ini kita sudah upayakan mencari keberadaan saudara atau rumah melalui melalui komunikasi lansung dan berkoordinasi dengan imigrasi Medan dan Belawan untuk mencari alamatnya memang tidak ada," terangnya.
Magdalena hanya membawa sebah paspor yang dikeluarkan tahun 1999 yang tidak tertulis alamat jelas yang ada di Indonesia.
"Saat ditanya dia sendiri pun sudah lupa atau ada kemuningkinan menutupi saya juga kurang paham ya. Tapi saya berdasar Paspor yang dipegang tahun 1999 di belakangnya tidak ada alamatnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: