Resmi Jadi WNI, Magdalena dan Anaknya Dipindah ke Panti PGOT Semarang Usai 9 Tahun di Rudenim
eks Mantan WNA Taiwan, Magdalena dan putranya resmi berstatus WNI dan dipindah ke Panti "Mardi Utomo" Dinsos Semarang setelah 9 tahun mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Senin 26 Mei 2025.--Wahyu Sulistiyawan
Agus mengatakan, Magdalena tidak dilakukan deportasi ke negara asal Taiwan karena ada misi kemanusiaan untuk berupaya mengembalikan rumah tangga dia yang seutuhnya.
"Tindakan administrasi keimigrasian sebetulnya harus deportasi, tapi ini kasus yang luar biasa. Karena dengan rasa kemanusiaan dan dia berupaya mengembalikan rumah tangga dia yang seutuhnya sehingga tidak despotasi,"
Melanjutkan, Rudenim sudah berusaha menghubungi Ijul Subagki selaku kekasih Magdalena yang berada di Tegal untuk meminta kejelasan status sang anak (Ijal).
"Kita sudah datang ke rumahnya, ketemu ibunya dan kita upayakan apa ada pertemuan serta kita kasih edukasi. Kita membutuhkan pengakuan secara hukum untuk anaknya si Ijal, dan dia sudah datang ke kantor dan mengakuinya kalau Ijal anaknya, namun kurang kuat hanya hitam diatas putih saja," terang Agus.
Kepala Dinas Sosisal Kota Semarang, Heroe Soekandar menerangkan, selama di Rudemin putra dari Magdalena (Ijal) sekolah di SD Negeri 01 Krapyak.
Diharapkan setelah dipindah di Panti Pelayanan Sosial Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Mardi Utomo Semarang bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah terdekat.
"Sebelumnya saat ini Ijal sudah memasuki kelas 3, dan diharapkan bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah terdekat," katanya.
Melanjutkan, sesuai aturan yang berlaku Ijal tidak bisa menempuh pendidikan di bangku sekolah karena tidak memiliki dokumen pribadi WNI.
"Secara aturan Ijal tidak bisa sekolah karena status masih WNA tapi kita prioritas utama adalah masalah kemanusiaan, sehingga bisa bersekolah dan nanti naik kelas 4," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
