Ketua GRIB Jaya Kabupaten Pemalang Larang Anggotanya Pungli THR

MENYAMPAIKAN - Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang Muliadi menyampaikan instruksi karangan anggotanya melakukan aksi pungli THR.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Pemalang Muliadi. Melarang jajaran pengurus dan anggotanya meminta atau melakukan pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai dirinya resmi ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pemalang belum lama ini.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondusifitas dan marwah organisasinya. Instruksi berupa larangan keras itu, dituangkan melalui surat resmi nomor 02/GRIB_PML/III/2025 Pemalang dan ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus DPC dan PAC untuk diteruskan ke tingkat basis desa/kelurahan.
"Instruksinya jelas, kepada seluruh pengurus dan anggota GRIB Jaya Pemalang saya tegaskan, jangan pungli THR. Baik itu ke instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:THR Bagi Buruh Belum Merata, Perusahaan Terkendali Finansial
BACA JUGA:Pemkab Sragen Pastikan THR ASN Sragen Cair
Dia menekankan, apabila ada yang mengatasnamakan GRIB Jaya Kabupaten Pemalang. Maka pihaknya
bertanggung jawab. Dia pun akan menindak tegas, jika ada anggota yang melanggar.
"Apabila ada yang melakukan pungutan uang atau proposal THR, akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan aturan organisasi."ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: