Bupati Pemalang Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

MENJELASKAN - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjelaskan soal larangan mobil dinas.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Bupati Pemalang Anom Widyantoro melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Pernyataan keras itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan.
Anom Widiyantoro memberikan larangan itu, sebagaimana untuk menindaklanjuti adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk disampaikan kepada seluruh pejabat atau pegawai yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Prinsipnya mobil dinas saat lebaran itu, tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi,"katanya.
Menurutnya, ada pengecualia jika keperluannya itu, untuk urusan kedinasan atau ada tugas khusus, maka mobil dinas masih bisa diperkenankan untuk dipergunakan.
BACA JUGA:Ketua DPD Partai Golkar Angkat Bicara soal Baliho Bupati Pemalang
BACA JUGA:Bupati Pemalang Anom akan Penuhi Janjinya Memberikan Santunan Kematian
Akan tetapi jika mobil plat merah itu keperluannya untuk kepentingan pribadi maka jelas - jelas tidak diperbolehkan.
Anom kembali menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat atau pegawainya yang melakukan pelanggaran menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan dari mulai teguran secara lisan maupun tertulis.
"Saya tegaskan lagi, ika ada pejabat atau pegawai pemerintah yang melakukan pelanggaran menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk keperluan pribadi, maka akan saya beri sangsi.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Kuatkan Sinergitas dan Tingkatkan Kerjasama dengan Desa
BACA JUGA:Pencairan Tukin Terhambat, Plh Bupati Pemalang Nurkholes Respon Positif akan segera Dicairkan
Tentunya melalui prosedur dengan memberikan teguran baik lisan maupun secara tertulis,"ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Heriyanto menambah sesuai surat edaran dari KPK RI secara umum pegawai atau pejabat pemerintah tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: