Pastikan Tenaga Kerja di Jateng Terima THR, Gubernur Ahmad Luthfi Cek 2 Perusahaan di Semarang

KETERANGAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan keterangan.Foto: Istimewa --
SEMARANG, diswayjateng.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025.
Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.
"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.
Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85 Ribu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pasokan
BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Berikan Kemudahan kepada UMKM
Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.
Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.
“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," tutur Mantan Kapolda Jateng tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Ajak Bupati/Wali Kota Fokus Bangun Infrastruktur pada 2025
Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.
"Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: