Tolak Pergantian Kurator, Eks Pekerja Bitratex dan Primayuda Datangi Pengadilan Niaga Semarang

Tolak Pergantian Kurator, Eks Pekerja Bitratex dan Primayuda Datangi Pengadilan Niaga Semarang

Ratusan eks pekerja PT Bitratex Semarang dan PT Primayuda Boyolali menggeruduk Kantor Pengadilan Niaga Semarang di Jalan Siliwangi, Selasa (20/1/2026).-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Ratusan eks pekerja PT Bitratex Semarang dan PT Primayuda Boyolali menggeruduk Kantor Pengadilan Niaga Semarang di Jalan Siliwangi, Selasa (20/1/2026). 

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Massa aksi yang didominasi perempuan paruh baya itu membawa bendera Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) serta poster bertuliskan “Kurator Ojo Diganti”, “Pesangon Ndang Cair”, dan “Tolak Pergantian Kurator”.

 Mereka juga meneriakkan yel-yel penolakan terhadap rencana pergantian kurator.

Tuntutan yang disampaikan eks pekerja Bitratex dan Primayuda ini berbeda dengan aksi eks pekerja Sritex yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada pekan lalu.

 Saat itu, eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk Sukoharjo justru mendesak agar kurator diganti karena dinilai lamban menyelesaikan proses lelang aset.

Koordinator aksi KSPN, Nanang Setiyono, membenarkan adanya perbedaan tuntutan tersebut.

 Ia menegaskan pihaknya menghormati aspirasi buruh Sritex dari Sukoharjo, namun memiliki pandangan berbeda.

“Kami menghormati kawan-kawan buruh dari Sukoharjo yang sebelumnya menggelar aksi. Namun, kami tidak setuju jika kurator harus diganti,” ujar Nanang.

Menurutnya, pergantian kurator justru akan memperpanjang proses perhitungan aset dan berdampak pada semakin lambatnya pencairan pesangon bagi para buruh.

“Jika kurator diganti, proses penghitungan aset akan dimulai dari awal lagi. Dampaknya, pencairan pesangon juga akan semakin lama,” tegasnya.

Nanang menjelaskan, kedatangan buruh Bitratex dan Primayuda ke Pengadilan Niaga bertujuan untuk mendorong kurator dan badan pengawas agar proses pemberesan dan lelang aset dapat segera diselesaikan.

Ia mengungkapkan, hasil pertemuan dengan pihak pengadilan memberikan sedikit titik terang. 

Pengadilan Negeri Semarang akan mendorong kurator dan hakim pengawas agar tidak menunggu seluruh bundel pailit terjual sebelum pesangon dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: