Raperda Dana Cadangan Pembiayaan Pilgub 2029, Bupati Grobogan Harap Tak Memberatkan APBD

Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo membaca penjelasan tentang Rakerda Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029 di ruang rapat paripurna DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (26 Maret 2025). (Achmad--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, saat membacakan sambutan dari Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam Rapat Paripurna untuk Pembahasan Dana Cadangan Pembiayaan Pilbup Tahun 2029 di kantor DPRD Grobogan, Rabu (26 Maret 2025).
"Berkaca kepada penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati kemarin, tentu membutuhkan pendanaan yang besar yang dibebankan dalam APBD," ujarnya.
Karena itu, Wabup Sugeng melanjutkan, Pemkab Grobogan harus terus menjaga kesinambungan pelaksanaan prioritas dan target pembangunan agar tetap dapat terjaga serta berjalan baik.
Selain itu, Wabup Sugeng menyebut beberapa peraturan yang jadi landasan dasar disusunnya Raperda tersebut, antara lain Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Selain itu, Wabup Sugeng menambahkan, Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber dari APBD.
"Peraturan ini mengamanatkan bahwa dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan," imbuhnya.
Wabup Sugeng berharap dengan dibentuknya dana cadangan tersebut, memberikan dampak antara lain adanya jaminan kepastian mengenai penganggaran dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan tahun 2029 dalam APBD.
"Lalu, beban anggaran sebagai konsekuensi pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan tahun 2029 akan terbagi secara merata sesuai kemampuan keuangan daerah selama tiga tahun sehingga tak memberatkan APBD," paparnya.
Berikutnya, menurut Wabup Sugeng, prioritas belanja m maupun pembiayaan daerah selama kurun waktu tahun anggaran 2026-2029 dapat berjalan sesuai perencanaan pembangunan. Sehingga APBD Pemkab Grobogan tak terbebani maksimal dengan kebutuhan pendanaan pada penyelenggaraan pemilihan bupati - wakil bupati pada tahun 2029 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: